Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Komisi IX DPR RI menyampaikan data cakupan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sejak Januari 2021 sampai dengan November 2021.
Dalam rapat tersebut Ali mengungkapkan hingga Oktober 2021, cakupan peserta penerima bantuan iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 95,06 juta jiwa dari kuota yang tersedia sebanyak 96,8 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, terdapat 85,01 juta jiwa aktif sebagai peserta PBI dan 10,4 juta jiwa dengan status mutasi.
Sedangkan untuk November 2021, jumlah cakupan PBI berdasarkan pendaftaran data dari SK 111/HUK/2021 masih dalam proses sampai akhir bulan nanti.
Akan tetapi, dari data tersebut sudah terlihat adanya kenaikan jumlah peserta.
“Dari data penetapan jumlah 88 juta lebih dari SK 111/HUK/2021 tadi, dilakukan pemadanan dengan masterfile BPJS Kesehatan dan dari data tersebut 84.724.122 jiwa telah terdaftar sebagai PBI aktif, dan data 4.265.839 data peserta PBI tambahan,” jelasnya.
Baca Juga: Jumlah PBI JKN turun, Kemenkes: Realisasi pembayaran iuran Oktober Rp 3,39 triliun
Dari SK 111/HUK/2021 tersebut juga terdapat penghapusan data sebanyak 2,32 juta jiwa. Data tersebut telah dinonaktifkan sebelum proses hitung pada tanggal 1 November 2021.
Secara total, Ali mengatakan bahwa terdapat penambahan peserta di mana ditetapkan peserta sebanyak 88,98 juta jiwa di pendaftaran data SK 111/HUK/2021, dibandingkan dengan pendaftaran data SK 91/HUK/2021, yang sebanyak 87,05 juta jiwa.
Dari data tersebut data terpadu Kementerian Sosial (DTKS) naik sebanyak 3,27 juta jiwa atau sebanyak 4,21% menjadi 77,69 juta jiwa, dan data non DTKS turun sebanyak 1,37 juta jiwa atau sebanyak 10,88%. Sehingga, sisa kuota berkurang sebanyak 1,93 juta jiwa menjadi 7,81 juta jiwa.
“Sampai dengan November 2021 progres verifikasi baru mencapai 10,88% sementara batas waktu adalah dua bulan sejak SK 92/HUK/2021 dan proses pemenuhan kuota baru mencapai 19,86% sehingga berpotensi kuota 2021 tidak akan tercapai di akhir tahun,” kata Ali.
Ia juga menuturkan, masih ada beberapa hal yang membuat progres belum optimal, seperti pengetahuan dan pemahaman yang belum merata di lapangan, terbatasnya jumlah petugas/operator, waktu akses aplikasi SIKS-NG yang sangat terbatas, ketersediaan jaringan komunikasi data di beberapa daerah, dan keterbatasan anggaran Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi.
Ali menjelaskan saat ini BPJS berupaya dalam pemenuhan kuota sebanyak 7,81 juta jiwa prioritas pendaftaran data ART yang tercecer DTKS. Lalu melakukan identifikasi dan penyampaian data usulan Data ART hasil pemadanan Dukcapil sebanyak 9,12 juta jiwa ke Dinas Sosial, dan Kemensos untuk dapat ditetapkan dalam DTKS dan didaftarkan untuk memenuhi kuota PBI JKN.
Baca Juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara online, sudah tahu?
“Kalau bisa melakukan koordinasi dengan tim rumah sakit melalui SIPP untuk bisa memperoleh surat Dinsos pemutakhiran data NIK sebagai upaya meminimalisir potensi keluhan pada pasien faskes,” jelasnya.
Terakhir, ia akan melakukan integrasi data sistem informasi pengeloaan data PBI JK antara Kemensos dengan BPJS Kesehatan, pemadanan data BPJS Kesehatan dan Dukcapil secara rutin, dan penyelenggaraan kelas konstitusi secara rutin bagi pemerintah daerah, baik itu Dinsos, Dinkes, dan Disdukcapil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News