kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.860   20,00   0,13%
  • IDX 7.317   121,56   1,69%
  • KOMPAS100 1.125   20,03   1,81%
  • LQ45 895   18,29   2,09%
  • ISSI 223   2,41   1,09%
  • IDX30 458   9,46   2,11%
  • IDXHIDIV20 552   12,38   2,29%
  • IDX80 129   2,06   1,62%
  • IDXV30 137   2,42   1,80%
  • IDXQ30 153   3,42   2,30%

Sidang Bumiputera Beragendakan Putusan Ditunda 2 Pekan ke Depan


Kamis, 21 Maret 2024 / 02:35 WIB
Sidang Bumiputera Beragendakan Putusan Ditunda 2 Pekan ke Depan
ILUSTRASI. Para?pemegang polis AJB Bumiputera saat sidang?gugatan di Pengadilan Jakarta Selatan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tak kunjung usai. Hal itu membuat sejumlah pemegang polis (pempol) mencari jalan lain untuk mendapatkan haknya, termasuk menempuh jalur hukum.

Diketahui, sebanyak 274 pemegang polis Bumiputera telah menggugat AJB Bumiputera 1912 dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL. Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 274 pempol selaku Penggugat tercatat menderita kerugian sebesar Rp 20,68 miliar. Adapun AJB Bumiputera tertera sebagai Tergugat.

Pada akhirnya, sidang perkara tersebut masuk dalam agenda putusan yang akan dilaksanakan pada Rabu (20/3). Mengenai hal itu, Kuasa Hukum 274 Pemegang Polis Bumiputera Frengky Richard Mesakaraeng mengatakan sidang putusan harus ditunda selama 2 minggu ke depan.

"Ditunda sampai 3 April. Sebab, putusannya belum siap," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (20/3).

Baca Juga: Sidang Masuk Agenda Putusan, Pemegang Polis Tuntut AJB Bumiputera Dicabut Izin Usaha

Dalam gugatan tersebut, pempol menuntut agar pejabat yang berwenang melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf c POJK 69/2016 kepada Tergugat, yaitu mencabut izin usaha Tergugat, dalam hal Tergugat lalai atau sengaja tidak menyelesaikan pembayaran klaim kepada Para Penggugat dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, pempol menuntut agar Tergugat dihukum membayar uang paksa secara kontan kepada Penggugat sebesar Rp 20 juta per hari terhitung sejak Tergugat lalai memenuhi isi putusan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau dapat dijalankan. Frengky membenarkan tuntutan para pempol ingin Bumiputera dicabut izin usaha.

"Iya (dicabut izin usaha). Namun, dilihat saja nanti," kata Frengky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×