kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang Bumiputera Terus Berlanjut, Ahli hingga Pempol Sampaikan Kesaksian


Minggu, 11 Februari 2024 / 22:36 WIB
Sidang Bumiputera Terus Berlanjut, Ahli hingga Pempol Sampaikan Kesaksian
ILUSTRASI. Kantor PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) di Jakarta Selatan, Kamis (5/1). KONTAN/BAihaki/5/1/2017


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Permasalahan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tak kunjung usai tampaknya membuat sejumlah pemegang polis (pempol) mencari jalan lain untuk mendapatkan haknya, termasuk menempuh jalur hukum.

Diketahui, sebanyak 274 pemegang polis Bumiputera telah menggugat AJB Bumiputera 1912 dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL. Kini, statusnya masih persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Adapun 274 pempol selaku Penggugat menuntut kerugian sebesar Rp 20,68 miliar dan permohonan immateril Rp 30 juta kepada masing-masing Penggugat.

Baca Juga: Serikat Pekerja Bumiputera: Sistem Operasi Belum Nyala

Terbaru, Kuasa Hukum 274 Pemegang Polis Bumiputera Frengky Richard Mesakaraeng menerangkan sidang pada 7 Februari 2024 beragendakan mendengarkan kesaksian ahli dari Penggugat.

Adapun ahli yang didatangkan pada persidangan tersebut, yakni Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo.

Frengky mengatakan Irvan sebagai ahli menyampaikan terkait kondisi Bumiputera dan polis yang sudah habis kontrak.

Dia menerangkan Tergugat tidak ada keberatan terkait dengan keterangan ahli.

Baca Juga: Sistem Operasional Belum Pulih, Karyawan AJB Bumiputera Layani Nasabah Secara Manual

"Kata Irvan, Bumiputera tidak sehat, tetapi masih lancar operasi dan masih memberikan fasilitas kepada pejabat-pejabatnya. Selanjutnya, Bumiputera juga tidak perlu izin OJK untuk membayar polis nasabah meskipun dalam pengawasan khusus OJK, bahkan menurut aturan yang berlaku Bumiputera bisa menjual aset untuk menyelesaikan kewajibannya. Selanjutnya, ahli juga menyampaikan jika nasabah yang sudah habis kontrak, tidak dibebankan lagi untuk menanggung kerugian perusahaan. Hal itu berbeda bagi mereka yang polisnya masih aktif, tetapi dengan syarat mereka memegang polis dengan hak pembagian laba," tutur Frengky menjelaskan jalannya persidangan kepada Kontan, Minggu (11/2).

Sementara itu, Saksi Ahli Irvan Rahardjo dalam keterangan resminya mengatakan upaya AJB Bumiputera untuk membayar kewajiban klaim kepada nasabah bak jalan berliku yang tak berujung.

“Meski sudah kerap berganti nama manajemen, perusahaan asuransi berbentu mutual itu juga belum mampu melunasi klaimnya kepada nasabah. Masih ada peluang bagi Bumiputera untuk bisa bertahan di tengah hantaman badai krisis likuiditas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/2).




TERBARU

[X]
×