kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang Masuk Agenda Putusan, Pemegang Polis Tuntut AJB Bumiputera Dicabut Izin Usaha


Rabu, 20 Maret 2024 / 05:53 WIB
Sidang Masuk Agenda Putusan, Pemegang Polis Tuntut AJB Bumiputera Dicabut Izin Usaha
ILUSTRASI. Para?pemegang polis AJB Bumiputera saat sidang?gugatan di Pengadilan Jakarta Selatan. Pemegang polis ingin Bumiputera dicabut izin usaha.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tak kunjung usai. Hal itu membuat sejumlah pemegang polis (pempol) mencari jalan lain untuk mendapatkan haknya, termasuk menempuh jalur hukum.

Diketahui, sebanyak 274 pemegang polis Bumiputera telah menggugat AJB Bumiputera 1912 dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL. Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 274 pempol selaku Penggugat tercatat menderita kerugian sebesar Rp 20,68 miliar. Adapun AJB Bumiputera tertera sebagai Tergugat.

Pada akhirnya, sidang perkara tersebut masuk dalam agenda putusan yang akan dilaksanakan pada Rabu (20/3). Dalam gugatan itu, pempol menuntut agar pejabat yang berwenang melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf c POJK 69/2016 kepada Tergugat, yaitu mencabut izin usaha Tergugat, dalam hal Tergugat lalai atau sengaja tidak menyelesaikan pembayaran klaim kepada Para Penggugat dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Saksi Ahli Nasabah AJB Bumiputera: Demutualisasi Jalan Keluar Sehatkan Keuangan

Selain itu, pempol menuntut agar Tergugat dihukum membayar uang paksa secara kontan kepada Penggugat sebesar Rp 20 juta per hari terhitung sejak Tergugat lalai memenuhi isi putusan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau dapat dijalankan.

Mengenai hal itu, Kuasa Hukum 274 Pemegang Polis Bumiputera Frengky Richard Mesakaraeng membenarkan tuntutan para pempol ingin Bumiputera dicabut izin usaha.

"Iya (dicabut izin usaha). Namun, dilihat saja nanti," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (19/3).

Sebelumnya, Frengky menyampaikan sidang 7 Februari 2024 beragendakan mendengarkan kesaksian ahli dari Penggugat. Adapun ahli yang didatangkan pada persidangan tersebut, yakni Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo.

Frengky mengatakan Irvan sebagai ahli menyampaikan terkait kondisi Bumiputera dan polis yang sudah habis kontrak. Dia menerangkan Tergugat tidak ada keberatan terkait dengan keterangan ahli.

"Kata Irvan, Bumiputera tidak sehat, tetapi masih lancar operasi dan masih memberikan fasilitas kepada pejabat-pejabatnya. Selanjutnya, Bumiputera juga tidak perlu izin OJK untuk membayar polis nasabah meskipun dalam pengawasan khusus OJK, bahkan menurut aturan yang berlaku Bumiputera bisa menjual aset untuk menyelesaikan kewajibannya. Selanjutnya, ahli juga menyampaikan jika nasabah yang sudah habis kontrak, tidak dibebankan lagi untuk menanggung kerugian perusahaan. Hal itu berbeda bagi mereka yang polisnya masih aktif, tetapi dengan syarat mereka memegang polis dengan hak pembagian laba," tutur Frengky menjelaskan jalannya persidangan pada saat itu.

Saksi Ahli Irvan Rahardjo dalam keterangan resmi mengatakan, upaya AJB Bumiputera untuk membayar kewajiban klaim kepada nasabah bak jalan berliku yang tak berujung.

“Meski sudah kerap berganti nama manajemen, perusahaan asuransi berbentu mutual itu juga belum mampu melunasi klaimnya kepada nasabah. Masih ada peluang bagi Bumiputera untuk bisa bertahan di tengah hantaman badai krisis likuiditas,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Sistem Operasional Belum Pulih, Karyawan AJB Bumiputera Layani Nasabah Secara Manual

Irvan menjelaskan langkah realistis yang bisa dilakukan manajemen Bumiputera untuk kembali menyehatkan keuangan perusahaan adalah menjalankan proses demutualisasi. Dengan demikian, kata Irvan, kelak perusahaan tak lagi berbentuk perusahaan mutual, tetapi perseroan terbatas (PT).

“Dengan badan hukum berbentuk PT, maka Bumiputera akan lebih mudah meraih pemasukan dengan cepat, caranya dengan mendatangkan investor ke perusahaan. Setelah berbentuk PT, banyak investor yang tertarik untuk masuk ke Bumiputera,” jelasnya.

Irvan menegaskan, pintu masuk bagi Bumiputera untuk melakukan demutualisasi sudah terbuka lebar. Pemerintah melalui UU nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK pasal 77 menegaskan bahwa usaha bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi PT.

“Jadi, yang paling mungkin dilakukan Bumiputera untuk menyehatkan keuangannya adalah keluar dari bentuk mutual,” kata Frengky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×