Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
Sebab, para pempol itu merupakan anggota dari Bumiputera, tetapi kenyataannya yang dimaksud dengan anggota Bumiputera secara anggaran dasar itu mereka yang menerima laba perusahaan dan ikut dalam pemilihan BPA.
Baca Juga: AJB Bumiputera 1912 Tak Kunjung Sehat, Berujung Gugatan 274 Pemegang Polis
Ternyata, kata dia, setelah diperiksa, para pempol tersebut tak pernah menerima laba perusahaan dan juga tak pernah mendapatkan undangan pemilihan BPA jauh sebelum Bumiputera mengalami gagal bayar.
"Mereka (pempol atau saksi) mulai investasi dari 2004 dan terakhir 2019. Selama itu, mereka enggak pernah mendapat hak yang diatur dalam anggaran dasar. Bagaimana pempol mau ikut menanggung kerugian perusahaan, sedangkan selama investasi mereka tak pernah mendapatkan laba perusahaan?" katanya.
Frengky menyatakan, para saksi saat diprospek penawaran produk asuransi, para agen juga tak pernah menyampaikan hal terkait menjadi pemegang saham perusahaan maupun akan mendapatkan laba.
Dalam polis mereka juga tak diatur bahwa mereka akan mendapatkan laba. Dalam angaran dasar itu jelas, mereka akan mendapatkan laba perusahaan di tahun kedua investasi. Kenyataannya itu tak pernah ada," ujarnya.
Oleh karena itu, Frengky mengatakan para saksi itu memang murni sebagai nasabah bukan sebagai anggota Bumiputera.
Adapun sidang lanjutan Bumiputera akan digelar kembali pada 28 Februari 2024 dengan agenda Kesimpulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News