Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Karyawan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyatakan saat ini pelayanan kepada nasabah masih dilakukan secara manual. Hal itu imbas dari sistem operasional perusahaan yang masih belum sepenuhnya pulih.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha sempat menyampaikan sistem operasional sempat mati selama 6 bulan hingga pertengahan Desember 2023.
"Baru sebagian kecil (sistem operasional pulih)," ucapnya kepada Kontan, Senin (15/1).
Alhasil, kondisi tersebut membuat pelayanan kepada nasabah masih dilakukan secara manual hingga saat ini. Cara pendekatan merupakan hal yang bisa karyawan lakukan sejauh ini.
"Tetap teman-teman menyampaikan baik-baik tentang kondisi dan meminta bersabar kepada nasabah," ujarnya.
Baca Juga: Serikat Pekerja Bumiputera: Sistem Operasi Belum Nyala
Rizky mengatakan pihak manajemen sempat membahas permasalahan sistem operasional tersebut lewat surat internal pada 28 Desember 2023.
Senada dengan Rizky, Ketua Team Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Ghulam Naja menyatakan hingga saat ini sistem operasional perusahaan belum pulih.
Ghulam merinci hanya sebagian saja yang sudah pulih, tetapi belum sepenuhnya normal. Oleh karena itu, dia bilang jika ada nasabah yang datang, karyawan hanya bisa melayani secara manual saja.
"Tetap dilayani secara manual," katanya.
Sementara itu, Ghulam juga menyampaikan bahwa hak-hak karyawan masih dibiarkan oleh pihak manajemen. Mengenai hak karyawan, Ghulam hanya menyebut kalau absensi sudah ditangani pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912, tetapi belum mengarah pada penyelesaian.
Ghulam berpendapat manajemen yang ada saat ini tak mampu menyelesaikan permasalahan dengan cepat.
"Sebab, organ perusahaan saat ini bukan organ yang kompeten mengelola AJB Bumiputera 1912," ungkapnya kepada Kontan, Senin (15/1).
Ghulam juga menerangkan salah satu indikasi yang menunjukkan organ perusahaan tidak kompeten, yakni hingga 1 tahun berlakunya UU P2SK, peserta RUA belum mampu melaksanakan Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana diamanatkan UU dimaksud.
"Organ perusahaan kemungkinan sedang sibuk dan fokus dengan materi Perubahan Anggaran Dasar yang sudah lewat waktu disyaratkan UU Nomor 4 Tahun 2023, yakni paling lambat 11 Januari 2024," katanya.
Hal itu tertuang dalam Pasal 317 Ayat 11 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam ayat 11 itu, tercantum penetapan penyesuaian anggaran dasar oleh penyelenggara RUA wajib dilakukan terhitung 1 tahun sejak undang-undang itu diundangkan, yakni pada 11 Januari 2023.
Baca Juga: OJK Telah Memanggil Manajemen AJB Bumiputera Imbas Sistem Operasional yang Mati
Ghulam mendorong agar regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa memperhatikan permasalahan yang ada di tubuh AJB Bumiputera saat ini.
Sebelumya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah memanggil manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada akhir tahun lalu untuk memperbaiki sistem atau server perusahaan yang bermasalah.
Sebelumnya, dikabarkan sistem operasional perusahaan telah mati selama 6 bulan dan hal itu menganggu pelayanan pemegang polis Bumiputera.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pihaknya telah menerima informasi terkait adanya permasalahan pada media penyimpanan server atau storage yang berada di Sentul, Jawa Barat, pada akhir tahun lalu.
"Oleh karena itu, OJK telah memanggil manajemen AJB Bumiputera pada 28 Desember 2023. Meminta untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan memastikan tidak terganggunya kegiatan operasional serta pembayaran klaim pemegang polis," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (10/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News