kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.177   36,16   0,51%
  • KOMPAS100 1.104   8,89   0,81%
  • LQ45 875   9,22   1,06%
  • ISSI 220   0,53   0,24%
  • IDX30 447   4,78   1,08%
  • IDXHIDIV20 539   4,07   0,76%
  • IDX80 127   1,18   0,94%
  • IDXV30 134   0,38   0,29%
  • IDXQ30 149   1,18   0,80%

Sidang Bumiputera Terus Berlanjut, Ahli hingga Pempol Sampaikan Kesaksian


Minggu, 11 Februari 2024 / 22:36 WIB
Sidang Bumiputera Terus Berlanjut, Ahli hingga Pempol Sampaikan Kesaksian
ILUSTRASI. Kantor PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) di Jakarta Selatan, Kamis (5/1). KONTAN/BAihaki/5/1/2017


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

Irvan menjelaskan langkah realistis yang bisa dilakukan manajemen Bumiputera untuk kembali menyehatkan keuangan perusahaan adalah menjalankan proses demutualisasi.

Baca Juga: OJK Telah Memanggil Manajemen AJB Bumiputera Imbas Sistem Operasional yang Mati

Dengan demikian, kata Irvan, kelak perusahaan tak lagi berbentuk perusahaan mutual, tetapi perseroan terbatas (PT).

“Dengan badan hukum berbentuk PT, maka Bumiputera akan lebih mudah meraih pemasukan dengan cepat, caranya dengan mendatangkan investor ke perusahaan. Setelah berbentuk PT, banyak investor yang tertarik untuk masuk ke Bumiputera,” jelasnya.

Irvan menegaskan, pintu masuk bagi Bumiputera untuk melakukan demutualisasi sudah terbuka lebar. Pemerintah melalui UU nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK pasal 77 menegaskan bahwa usaha bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi PT.

“Jadi, yang paling mungkin dilakukan Bumiputera untuk menyehatkan keuangannya adalah keluar dari bentuk mutual,” katanya.

Sebelum menghadirkan saksi ahli dari Penggugat, pada 31 Januari 2023 telah digelar juga pemeriksaan saksi dari Penggugat.

Baca Juga: OJK: Target Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Tidak Tercapai

Frengky menyampaikan persidangan tersebut menghadirkan 3 orang saksi dari Penggugat. Dia bilang dari 3 orang saksi itu, mereka masing-masing punya polis yang telah jatuh tempo dan tak dibayarkan.

"Seharusnya menurut anggaran dasar, mereka mendapatkan laba perusahaan setiap tahun. Namun, kenyataannya mereka atau saksi menyampaikan selama periode investasi 15 tahun tidak pernah mendapatkan laba perushaan atau ikut dalam rapat pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA). Dengan demikian, kamu menyimpulkan sebenarnya para pemegang polis tersebut murni selaku nasabah bukan sebagai anggota Bumiputera," ungkapnya.

Frengky juga menerangkan Bumiputera itu menganggap bahwa seluruh pempol harus menanggung kerugian perusahaan apabila terjadi kerugian.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×