kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sidang PKPU Wanaartha Life Berlanjut, Bukti-Bukti Tertulis Diserahkan


Selasa, 14 Februari 2023 / 14:49 WIB
Sidang PKPU Wanaartha Life Berlanjut, Bukti-Bukti Tertulis Diserahkan
ILUSTRASI. Sidang PKPU Wanaartha Life berlanjut di pengadilan niaga. Sidang kali ini untuk mengumpulkan bukti-bukti.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjuangan beberapa nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) masih berlanjut di meja pengadilan niaga. Terbaru, sidang dilaksanakan untuk mengumpulkan bukti-bukti dari pemohon maupun termohon.

Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengatakan, dalam persidangan yang digelar Selasa (14/2) ini, pihaknya telah memberikan bukti-bukti berupa kreditur jatuh tempo serta dukungan dari para nasabah.

“Dukungan nasabah ada kurang lebih 1.000 polis dan akan masih terus bertambah,” ujar Benny kepada Kontan.co.id, Selasa (14/2).

Baca Juga: Nasabah Wanaartha yang Mendaftar ke Tim Likuidasi Terus Bertambah

Ia menambahkan, pihaknya akan mendatangkan para saksi ahli dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada 16 Februari 2023.

Sementara itu, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengajukan bukti-bukti tertulis, berupa legalitas tim likuidasi, rilis dari OJK mengenai keabsahan Tim Likuidasi, bukti pembubaran perusahaan dan bukti lainnya terkait proses likuidasi Wanaartha Life yang sedang berjalan.

Ia optimistis PKPU ini akan ditolak di pengadilan karena meskipun izin asuransi Wanaartha Life sudah dicabut, tidak semerta-merta Wanaartha Life menjadi bukan perusahaan asuransi. Sehingga, PKPU terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan OJK.

“OJK masih melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi Wanaartha, yang dicabut izinnya, hingga proses likuidasi selesai,” ujar Harvardy.

Terlebih, kata Harvardy, sekarang proses likuidasi sudah berjalan. Menurutnya, nasabah yang menjadi pemohon PKPU mengajukan tagihannya kepada tim likuidasi.

Per 13 Februari 2023, Tim Likuidasi mencatat total pemegang polis Wanaartha yang telah mengajukan tagihan sebanyak 1.746 orang. Dari nilai tersebut, total polisnya ada sebanyak 3.670 polis.

Sementara, total kreditur lain yang juga mengajukan masih sebanyak 4 kreditur. Ditambah, total karyawan yang juga mengajukan tagihan sebanyak 34 karyawan.

Baca Juga: Temui OJK, Pemegang Polis Minta OJK Tidak Cabut Izin Usaha Kresna Life

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×