kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Siklus musiman, NPF multifinance diyakini kembali melandai di semester II-2018


Senin, 23 Juli 2018 / 18:58 WIB
Siklus musiman, NPF multifinance diyakini kembali melandai di semester II-2018
ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di kantor cabang Adira Finance


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya hari raya Idul Fitri dan cuti bersama mendorong kenaikan rasio kredit bermasalah di industri pembiayaan selama Juni 2018. Namun demikian, rasio kredit bermasalah diyakini bisa ditekan di sisa tahun ini.

Meski tak menyebut angka rasio non performing finance (NPF) hingga Juni lalu, namun Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Hafid Hadeli mengaku ada kenaikan rasio kredit bermasalah dibanding bulan sebelumnya. Menurut dia, kenaikan ini merupakan hal yang alamiah.

"Tren kenaikan NPF ini memang siklus tahunan setiap hari raya," kata dia belum lama ini.

Melihat data historis dari tahun-tahun sebelumnya, dia bilang rasio NPF akan kembali menurun di bulan-bulan berikutnya. Karena itu, ia optimistis rasio kredit macet perusahaannya akan kembali normal di paruh kedua tahun ini.

Untuk membantu menekan rasio kredit bermasalah, perseroan akan meningkatkan collection guna membantu nasabah membayar cicilan secara tepat waktu. Di sisi lain, seleksi debitur juga menjadi perhatian.

Dengan seleksi yang lebih baik, maka perseroan bisa menyaring calon nasabah yang benar-benar layak. Dengan begitu, kondisi kesehatan kredit perseroan bisa lebih terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×