kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Simak ciri pinjol ilegal: Penawaran lewat SMS, bunga mencekik


Jumat, 25 Juni 2021 / 05:22 WIB
Simak ciri pinjol ilegal: Penawaran lewat SMS, bunga mencekik
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sejumlah ciri yang dimiliki oleh pinjol ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sejumlah ciri yang dimiliki oleh pinjol ilegal.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak. Kondisi ini membuat pemerintah terus berupaya memberantas platform pinjol ilegal yang meresahkan ini. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sejumlah ciri yang dimiliki oleh pinjol ilegal. Hal ini ditujukan untuk mencegah masyarakat agar tidak terjerat dari praktik merugikan tersebut.
 
Melansir akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, ada tujuh ciri utama pinjol ilegal. 

1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. 

2. Fee pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.

3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari.

Baca Juga: Pengembalian tanda terdaftar oleh fintech lending semakin marak

4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. 

5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel, seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar. 

6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Baca Juga: OJK: Penawaran pinjol lewat SMS atau WA itu ilegal

"Kehadiran fintech lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Namun, Anda harus waspada dengan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikan Anda," jelas OJK lewat akun resminya.

Sebelum melakukan pinjaman secara online, OJK berpesan agar masyarakat melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Informasi tambahan saja, hingga Juni 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 3.193 pinjol ilegal. 

Selanjutnya: Pinjol ilegal masih marak, ini strategi Satgas Waspada Investasi dan Kominfo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×