Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030. Dalam roadmap tersebut, OJK menyebut akan memberikan insentif berupa keringanan Risk Based Capital (RBC) bagi perusahaan perasuransian yang berinvestasi di instrumen green financing.
Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menyediakan dasar pengaturan untuk pemberian insentif atas investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan atau green financing melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asurasi dan Perusahaan Reasurasi yang baru saja diundangkan pada 26 Oktober 2026.
"Ketentuan tersebut membuka ruang bagi OJK untuk mempertimbangkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan dalam perhitungan risiko kredit maupun risiko perubahan harga pasar aset yang merupakan bagian dari perhitungan modal minimum berbasis risiko atau dikenal dengan MMBR," ujarnya ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga: Ciputra Life Buka Peluang Tingkatkan Investasi di Instrumen Green Financing
Ogi menyebut ketentuan lebih rinci mengenai besaran insentif hingga mekanisme penempatan instrumen akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan berupa Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
"Besaran insentif, presentase keringanan, serta mekanisme dan kriteria instrumen yang akan memperoleh perlakuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK)," tuturnya.
Ogi mengatakan ketentuan lanjutan tersebut direncanakan akan terbit pada akhir 2026. Dia menyampaikan PADK itu akan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menerapkan insentif.
Ogi menambahkan, OJK akan menyusun pengaturan dengan mempertimbangkan karakteristik instrumen dan prinsip kehati-hatian. Tujuannya agar kebijakan tersebut dapat mendukung investasi berkelanjutan dengan tetap menjaga ketahanan permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Sebelumnya, Ogi menyampaikan salah satu peran PPDP adalah sebagai risk absorber yang memberikan suatu pelindungan terhadap risiko dari sustainable project. Selain itu, peran PPDP sebagai investor yang membeli instrumen sustainable finance atau pembiayaan hijau berbentuk bonds dan sebagainya.
Baca Juga: OJK Uji New RBC Asuransi, Rasio Solvabilitas 10 Perusahaan Bisa Tertekan
Dalam hal itu, Ogi menyebut pihaknya bekerja sama dengan capital market untuk mengkategorikan instrumen mana saja yang bisa dibilang sebagai sustainable finance dan bisa diperhitungkan di dalam program untuk keuangan berkelanjutan. Dia bilang dari OJK memberikan insentif berupa keringanan dalam perhitungan RBC terhadap perusahaan asuransi, dana pensiun, dan penjaminan yang membeli instrumen keuangan berkelanjutan.
"Kami di PPDP mengeluarkan suatu peraturan yang intinya memberikan insentif kalau perusahaan asuransi, dana pensiun, dan penjaminan membeli instrumen keuangan berkelanjutan. Itu mendapatkan insentif keringanan di dalam perhitungan risk based capital-nya," ujarnya seusai acara peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Jadi, Ogi menyebut adanya insentif tersebut bisa mendorong penyelenggara di PPDP untuk membeli produk keuangan yang berbasiskan pada sustainable green economy. Dengan demikian, dia berharap asuransi, dana pensiun, dan penjaminan dapat berkontribusi lebih untuk ekonomi dan lingkungan yang lebih baik di masa mendatang.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) Yulius Billy Bhayangkara meyakini adanya insentif tersebut, dapat mendorong industri asuransi berinvestasi ke instrumen keuangan berkelanjutan atau sustainability finance.
"Nanti akan ada insentif. Saya yakin hal itu akan mendorong tentunya. Dengan demikian, pada saat liability-nya jatuh, investasi kami juga cukup untuk melindungi konsumen," ungkap Yulius.
Baca Juga: OJK Siapkan New RBC, Ini Kata ASEI Soal Dampaknya Bagi Industri Asuransi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
