Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pendalaman terhadap entitas yang diduga menyelenggarakan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin atau ilegal. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hingga Oktober 2026, terdapat temuan sebanyak 15 entitas yang telah menjadi objek pendalaman dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data baru.
Baca Juga: Pembiayaan BNPL Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 31,35% per September 2026
Selain itu, Ogi menerangkan terdapat 4 entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin atau ilegal. Dalam hal penindakan, dia menyebut penanganan 4 entitas itu telah dilimpahkan kepada penyidik OJK.
"Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap penyidikan," ujarnya dalam konferensi RDK OJK, Kamis (5/11/2026).
Sebagai bentuk penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, Ogi menyampaikan OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan asuransi yang melakukan kerja sama dengan pihak yang terindikasi menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi dan/atau pialang reasuransi tanpa izin.
Dalam pelaksanaan penanganan dugaan tindak pidana di sektor PPDP, dia bilang OJK terus memperkuat upaya penanganan melalui pengumpulan dan verifikasi bukti untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
