Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2025, seluruh perusahaan asuransi wajib menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Dengan demikian, industri asuransi perlu melakukan berbagai langkah dan strategi pada tahun ini.
Sesudah implementasi PSAK 117 berlaku, perasuransian akan kembali disibukkan dengan adanya aturan peningkatan permodalan minimum untuk 2026 sesuai POJK 23/2023.
Mengenai hal itu, perusahaan asuransi PT Asuransi Simas Insurtech menyatakan siap untuk mengimplementasikan PSAK 117 dan aturan penambahan modal minimum.
"Pada prinsipnya, kami siap dan sejauh ini tidak ada kendala dalam proses persiapannya," ucap Direktur Utama Simas Insurtech Teguh Aria Djana kepada Kontan.co.id, Jumat (20/9).
Baca Juga: Asuransi Simas Insurtech Targetkan Pendapatan Premi Rp 3 Triliun pada 2024
Dalam mempersiapkan kedua ketentuan itu, Teguh menyampaikan tidak ada strategi khusus yang dilakukan Simas Insurtech.
Untuk implementasi PSAK 117, dia bilang pihaknya berkolaborasi dengan melibatkan tim in-house IT perusahaan dan vendor. Dengan demikian, bisa saling tukar pengetahuan dan biayanya juga bisa lebih efisien.
Meskipun demikian, Teguh tak memungkiri ada tantangan yang dihadapi dalam mempersiapkan implementasi PSAK 117. Salah satunya, yakni deadline yang memang mepet untuk parallel run dan implementasinya secara penuh pada 2025.
"Namun, kami bisa mengatasi itu dengan baik sejauh ini," kata Teguh.
Simas Insurtech membukukan ekuitas atau permodalan sebesar Rp 527,9 miliar per Juni 2024. Modal Simas Insurtech meningkat 2,46%, jika dibandingkan periode sama pada tahun lalu yang sebesar Rp 515,24 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News