kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Hingga Oktober 2024, Simpanan Nasabah Rumah Tangga di Perbankan Terus Menyusut


Senin, 09 Desember 2024 / 05:35 WIB
Hingga Oktober 2024, Simpanan Nasabah Rumah Tangga di Perbankan Terus Menyusut
ILUSTRASI. Penurunan Rasio Likuiditas: Pelayanan nasabah di Bank Muamalat, Jakarta, Selasa (30/01/2024). Data BI menunjukkan per Oktober 2024, rata-rata Dana Pihak Ketiga rumah tangga per rekening di perbankan hanya sekitar Rp 6,58 juta.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede mengingatkan bahwa ada beberapa langkah kebijakan yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah.

Sebab, dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi yang stagnan di kisaran 5,1% hingga 5,2% pada 2025, tidak ada indikasi kuat bahwa daya beli akan meningkat secara signifikan.

Misalnya, transformasi struktural, termasuk industrialisasi, peningkatan peran Indonesia dalam rantai pasokan global, dan peningkatan partisipasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rantai pasokan domestik. Menurutnya, ini perlu dipercepat untuk mengurangi ketergantungan ekonomi Indonesia pada komoditas.

Ia juga menilai perlu ada kebijakan fiskal yang dirancang untuk mendukung kelas menengah, yang mayoritas tinggal di daerah perkotaan, dengan meningkatkan kualitas dan keterjangkauan layanan publik. 

Baca Juga: Berikut Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga

Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada, peningkatan layanan transportasi publik, penyediaan air bersih, biaya pendidikan yang terjangkau, dan ketersediaan perumahan dengan harga terjangkau di lokasi-lokasi strategis.

Ditambah, Josua menegaskan bahwa penting untuk memperluas pangsa sektor formal dengan memformalkan sektor informal melalui pemanfaatan ekonomi digital. 

“Pendekatan ini dapat meningkatkan rasio pajak dengan memperluas basis pajak, tanpa perlu menaikkan tarif pajak,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×