Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meningkatnya penjualan mobil listrik tak serta-merta membuat perusahaan asuransi gencar memberikan perlindungan untuk segmen tersebut. Adapun salah satu pertimbangannya karena data historis klaim mobil listrik yang terbilang masih minim.
Asal tahu saja, berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan wholesales mobil listrik mencapai 117.218 unit sepanjang Januari 2026 hingga September 2026. Jumlah tersebut meningkat 112,25%, dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 55.225 unit.
Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan bahwa penetapan tarif premi asuransi kendaraan bermotor saat ini masih mengacu pada ketentuan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017. SEOJK tersebut mengatur batas bawah dan batas atas tarif premi.
Baca Juga: Meningkatkan Daya Saing, BRI Memperkuat Pembinaan UMKM
Dalam menyikapi keterbatasan data klaim mobil listrik, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menerangkan AAUI telah mengimbau perusahaan asuransi umum untuk melakukan risk assessment atau penilaian risiko secara lebih mendalam, sesuai dengan profil risiko dan pengalaman klaim masing-masing perusahaan.
Budi mengatakan penilaian tersebut tidak hanya memperhatikan harga dan jenis kendaraan, tetapi juga beberapa faktor lainnya.
"Misalnya, teknologi dan nilai baterai, ketersediaan suku cadang, jaringan bengkel yang mampu menangani kendaraan listrik, biaya serta waktu perbaikan, hingga perkembangan nilai pasar dan tingkat depresiasi kendaraan," ujarnya kepada Kontan, Senin (2/11).
Berdasarkan hasil penilaian risiko tersebut, Budi mengatakan perusahaan asuransi dapat mempertimbangkan penggunaan tarif premi hingga batas atas yang diperkenankan dalam ketentuan OJK, khususnya untuk kendaraan listrik yang dinilai memiliki eksposur risiko lebih tinggi. Dengan demikian, dia bilang penetapan premi tetap memiliki dasar penilaian risiko yang jelas dan berada dalam koridor regulasi.
"Selain itu, perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan underwriting, cakupan perlindungan, serta ketentuan risiko sendiri atau deductible, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diinformasikan secara transparan kepada pemegang polis," ungkapnya.
Jadi, Budi menyebut pendekatannya bukan semata-mata menaikkan premi atau mengurangi pertanggungan, melainkan memastikan risiko yang diterima benar-benar dipahami dan dapat dikelola secara berkelanjutan.
Menurut Budi, kendaraan listrik tidak serta-merta dapat dikategorikan memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional dalam semua aspek. Namun, dia bilang kendaraan listrik memang memiliki karakteristik risiko yang berbeda, terutama dari sisi besarnya potensi kerugian ketika terjadi klaim.
Budi mencontohkan, kerusakan pada baterai atau komponen elektronik tertentu dapat membutuhkan biaya perbaikan atau penggantian yang cukup besar. Tak cuma itu, ketersediaan suku cadang dan bengkel khusus yang masih terbatas juga berpotensi memperpanjang proses penyelesaian klaim.
Budi juga mengatakan faktor depresiasi nilai kendaraan listrik juga perlu diperhatikan. Menurutnya, perkembangan teknologi yang cepat, munculnya model baru dengan harga lebih kompetitif, serta perubahan harga kendaraan di pasar dapat memengaruhi nilai pertanggungan dan perhitungan kerugian, termasuk jika terjadi total loss.
"Oleh karena itu, industri perlu memperhatikan bukan hanya seberapa sering klaim terjadi, tetapi juga seberapa besar biaya yang harus ditanggung ketika klaim terjadi," tuturnya.
AAUI memandang bahwa tingkat risiko tersebut bisa berbeda antara satu merek atau model kendaraan listrik dengan lainnya, sehingga pendekatan underwriting perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kendaraan.
Baca Juga: OJK Setujui Merger Tiga BPR ke BPR Arthaguna Mandiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














