kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Sinyal-sinyal Fintech Payment sasar transaksi syariah


Selasa, 24 September 2019 / 13:30 WIB
Sinyal-sinyal Fintech Payment sasar transaksi syariah
Danu Wicaksana, CEO PT. Fintek Karya Nusantara (LinkAja)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

Adapula program swadaya dari Gojek yang memudahkan untuk menyicil tabungan umrah di BNI Syariah. Melalui program ini, mitra Gojek berpeluang mendapatkan kemudahan cicilan umrah, diskon untuk kebutuhan sehari-hari sampai kesempatan bisnis.

OVO belum bisa memastikan kapan masuk ke bisnis syariah. Director of Enterprise Payment OVO Harianto Gunawan mengaku pilihan untuk mengeluarkan produk syariah atau tidak itu balik lagi kepada kebutuhan pelanggan. Yang pasti, pihaknya akan terus mengembangkan inovasi sesuai kebutuhan mereka.

“Kalau tahun ini ada rencana [menerbitkan produk syariah], pasti kami akan mengundang wartawan,” ujarnya.

Pemain lain, DANA belum ada niatan keluarkan produk syariah. Karena perusahaan payment ini baru beroperasi selama setahun dan masih fokus mengerjakan rencana bisnis yang lain.

Baca Juga: Ovo Pimpin Pasar Uang Elektronik, GoPay di Peringkat Kedua premium

CEO DANA Vincent Henry Iswaratioso menyatakan pihaknya tengah membidik 171 juta pengguna internet di Indonesia.

“Kita masih fokus penetrasi ke pasar-pasar. Apalagi chanelling e-commerce nambah terus kok. Hampir semua aplikasi online yang ada di Indonesia, kami sudah bekerja sama dengan mereka,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×