Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU) di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menerangkan SIPELAKU adalah sistem informasi yang memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di Sektor Jasa Keuangan (SJK).
"Tujuan diluncurkannya SIPELAKU, yaitu untuk menjegah terjadinya fraud dan kejahatan keuangan di SJK dengan meminimalisir kerugian dari fraud itu sendiri," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Baca Juga: OJK Resmikan Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan SIPELAKU
Jadi, Mahendra mengatakan skema tersebut sudah mulai dilakukan oleh berbagai negara dengan mengumpulkan daftar dari para pelaku yang pernah melakukan kejahatan maupun fraud di waktu yang lalu ke dalam satu sistem database.
Dia bilang database tersebut yang kemudian dapat diakses oleh seluruh industri jasa keuangan. Dengan demikian, pelaku industri bisa waspada untuk tidak memberikan akses atau pelayanan kepada mereka yang masuk di dalam daftar tersebut.
Mahendra menyampaikan SIPELAKU sifatnya adalah web-based dan akan mencatat seluruh informasi rekam jejak para pelaku di industri, kemudian yang dicatat di database tersebut adalah profil pelaku, riwayat pekerjaan, dan riwayat fraud.
"Saat ini, penerapannya didasarkan pada informasi mengenai laporan strategi anti fraud dan SJK yang secara reguler melaporkan kepada kami (OJK)," ungkapnya.
Ke depannya, Mahendra menyebut database dari SIPELAKU akan terus diperkaya dengan berbagai sumber data lainnya, sehingga lebih lengkap.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (POJK SIPELAKU) sebagai payung hukum. Adapun POJK SIPELAKU telah diundangkan pada 17 Desember 2024 dan ditetapkan pada 12 Desember 2024.
Baca Juga: Minimalkan Fraud di Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK Sistem Informasi Pelaku
Dasar hukum POJK SIPELAKU berasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam POJK itu mengatur, antara lain ruang lingkup pihak yang tergolong sebagai pelaku, yaitu orang perseorangan, korporasi, badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
Selain itu, ruang lingkup pihak yang tergolong sebagai pengguna, yaitu LJK dan pihak yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan. Tercantum juga persyaratan bagi pengguna untuk memperoleh hak akses SIPELAKU, kriteria pertimbangan pengguna dalam mengakses dan menggunakan rekam jejak dalam SIPELAKU, hingga cakupan dan sumber data dan/atau informasi yang terkandung dalam rekam jejak dalam SIPELAKU.
Ditambah adanya kewajiban dan larangan bagi pengguna dalam penggunaan dan pengelolaan rekam jejak SIPELAKU, serta sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban dan larangan yang diatur dalam POJK tersebut.
Selanjutnya: Sri Mulyani Prediksi Pelemahan Ekonomi Global Berlanjut Hingga 2026
Menarik Dibaca: AlloFresh Luncurkan Fitur Perbandingan Harga untuk Konsumen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News