Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berpotensi mengalami perubahan skema dari asuransi jiwa bersama menjadi demutualisasi atau melakukan likuidasi. Hal itu bisa dilakukan apabila komitmen dalam revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), khususnya minimum ekuitas Rp 250 miliar yang diminta OJK, tak terwujud pada 2026.
Mengenai opsi yang bisa diambil Bumiputera itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyampaikan skema baru itu bukan hal yang baru secara best practices international maupun UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
"Demutualisasi lazim dilakukan di dunia internasional pada bentuk usaha mutual, terutama di Amerika Serikat (Metropolitan Life) dan Jepang (Daichi Life), yang mana perusahaan mutual membutuhkan suntikan dana. Sebab, tidak mungkin mendapatkan dana secara internal dari pemegang saham yang kedudukannya sebagai pemegang polis," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (15/5).
Baca Juga: Karyawan AJB Bumiputera Sebut Banyak Hak yang Belum Dipenuhi Perusahaan
Atas dasar itu, Irvan pun mengaku setuju dengan skema demutualisasi AJB Bumiputera. Menurutnya, hal tersebut seharusnya sudah lama ditempuh oleh Bumiputera karena anggaran dasarnya memungkinkan skema itu terjadi. Selain opsi demutualisasi, dia menerangkan AJB Bumiputera juga bisa melalui skema likuidasi atau dilanjutkan berdirinya dengan mempertahankan bentuk usaha bersama.
Pada intinya, Irvan menyampaikan skema baru berpotensi besar menyelamatkan Bumiputera, sepanjang bisa menggaet investor baru dengan mempertahankan nama Bumiputera yang sudah melegenda.
"Adapun opsi lainnya, yakni Bumiputera bisa saja diambil alih pemerintah sebagai BUMN," katanya.
Irvan juga menjelaskan bahwa opsi demutualisasi sebenarnya sudah pernah dilakukan Bumiputera, yakni saat masuknya investor pada 2018. Setelah itu, perusahaan berubah nama menjadi PT Bumiputera Life dengan menonaktifkan (run off) AJB Bumiputera 1912.
"Namun, skema itu gagal karena investor tidak membawa dana segar, tetapi malah menjaminkan aset-aset Bumiputera sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: OJK Sebut AJB Bumiputera Berpotensi Demutualisasi atau Likuidasi
Dalam pertemuan terakhir, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Rapat Umum Anggota (RUA) telah menyampaikan revisi RPK dan telah berdiskusi dengan OJK. Diketahui revisi RPK tersebut telah disampaikan pada 21 Maret 2024.
"Satu hal yang menjadi komitmen bersama, bahwa seluruh Badan Perwakilan Anggota (BPA) baik direksi maupun komisaris akan melakukan tindakan lain, selain melanjutkan status sebagai asuransi jiwa bersama. Jadi, dapat dimungkinkan kalau 2026 tak terpenuhi, bisa melalui skema yang lain, yaitu melalui demutualisasi atau melakukan likuidasi. Itu menjadi komitmen yang akan dilakukan mereka," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5).
Ogi bilang pihaknya masih akan menunggu draft revisi RPK dari Bumiputera yang telah disahkan RUA. Setelah revisi RPK dikembalikan, OJK akan memonitor langkah dan komitmen yang telah dituangkan. Adapun OJK meminta agar semua aspek dalam revisi RPK itu bisa terselesaikan pada 2028.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News