Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi memenuhi ekuitas minimum tahap pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028, sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Untuk memenuhinya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong perusahaan menempuh berbagai strategi, termasuk penambahan modal dari pemegang saham dan optimalisasi kinerja operasional.
Baca Juga: Great Eastern Siapkan Strategi Tambah Modal, Kejar Target Ekuitas Minimum 2028
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyampaikan, “Selain itu, mendorong pertumbuhan organik melalui peningkatan premi dan efisiensi, sehingga menghasilkan laba yang dapat ditahan sebagai tambahan ekuitas.”
Budi menegaskan, penguatan permodalan penting untuk menjaga ketahanan dan kredibilitas industri.
Pada tahap kedua 2028, perusahaan akan diklasterisasi menjadi KPPE 1 (ekuitas minimal Rp 500 miliar) dan KPPE 2 (ekuitas minimal Rp 1 triliun).
Namun, Budi mengakui tantangan dalam pemenuhan ekuitas minimum. AAUI telah melakukan analisis industri dan menyampaikan usulan relaksasi waktu sekitar lima tahun kepada OJK, agar perusahaan punya ruang lebih memadai untuk menambah modal secara organik.
“Pendekatan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara penguatan struktur permodalan dan keberlanjutan bisnis perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga: BCA Catat Pertumbuhan Kredit 5,84% pada Februari 2026
AAUI juga menekankan pentingnya pertumbuhan pasar asuransi sebagai pendukung penguatan modal.
“Pemerintah dan regulator perlu mendorong penetrasi dan inklusi asuransi, misalnya melalui skema asuransi wajib pihak ketiga atau program perlindungan risiko bencana masif dan terstruktur,” kata Budi.
Sementara itu, Diwe Novara memperingatkan banyak perusahaan asuransi umum berpotensi tidak memenuhi syarat ekuitas minimum 2028.
“Asumsi hitung-hitungan kami, mungkin nanti Desember 2028 maksimum 35 perusahaan yang masih bertahan,” ungkap Diwe dalam Diskusi Financial Editor’s Club, Jakarta, 12 Maret 2026.
Diwe menambahkan, sulit bagi industri asuransi umum mengharapkan investor baru karena kondisi ekonomi dan karakteristik polis asuransi jangka pendek, yang kurang menarik dibandingkan asuransi jiwa. “Sifat polis asuransi umum hanya satu tahun maksimum, atau jangka pendek,” jelasnya.
Baca Juga: Setelah Tertekan Dalam Beberapa Tahun, OJK Yakin Kinerja Unitlink Mulai Stabil
Dengan strategi penguatan modal yang seimbang dan dukungan pertumbuhan pasar, AAUI berharap industri asuransi umum dapat terus tumbuh sehat sekaligus memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













