kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

SMF fokus perkuat peranan sebagai fiscal tools pemerintah 2018


Jumat, 02 Maret 2018 / 15:09 WIB
SMF fokus perkuat peranan sebagai fiscal tools pemerintah 2018
Pemaparan kinerja dan rencana SMF


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF) akan fokus memperkuat peranannya sebagai fiscal tools pemerintah melalui penguatan bisnis. SMF akan memperkuat model bisnis pembiayaan.

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan, hal ini akan dilakukan melalui peningkatan aliran dana dari pasar modal ke sektor pembiayaan perumahan serta memperluas akses terhadap sumber dana murah jangka panjang.

SMF sebagai lembaga keuangan khusus di bidang pembiayaan sekunder perumahan, mengemban misi membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan. "Misi SMF dapat terwujud dengan cara mengalirkan dana jangka menengah panjang dari pasar modal ke sektor perumahan melalui kegiatan sekuritisasi dan penyaluran pinjaman," kata Ananta saat paparan laporan keuangan 2017 dan proyeksi 2018 di Grha SMF Jakarta, Jumat (2/3).

Maklum saja saat ini sumber pendanaan SMF melalui pasar modal sangatlah besar. Sepanjang tahun 2017 SMF telah menerbitkan surat utang sebesar Rp 4,17 triliun. Surat utang ini terdiri dari PUB III tahap VII sebesar Rp 1,67 triliun, Sukuk Mudharabah Rp 500 miliar dan PUB IV tahap I Rp 1 triliun dan PUB IV tahap II 1 triliun.

"Sampai dengan akhir tahun 2017, posisi (outstanding) surat utang SMF mencapai Rp 7,20 triliun," kata Ananta

Ananta menambahkan, pada tahun 2017 SMF memperoleh dukungan Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2017 juncto POJK No. 23/POJK.04/2014, tentang Pedoman Penerbitan dan pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Peraturan ini semakin mempertegas posisi SMF dalam menjalankan kegiatan sekuritisasi sebagai penerbit EBA-SP, sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden No.101 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas dalam Pepres tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

"Peran SMF menjadi lebih utuh, baik sebagai penata sekuritisasi, pendukung kredit dan investor, sekaligus selaku penerbit EBA," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×