kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

SMF luncurkan SOP pembiayaan KPR syariah


Rabu, 18 Oktober 2017 / 10:00 WIB
SMF luncurkan SOP pembiayaan KPR syariah


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) meluncurkan prosedur standar operasi (SOP) pembiayaan pemilikan rumah. Dengan ini diharapkan bisa memperkuat peran penyalur pembiayaan KPR Syariah.

Ananta Wiyogo, Direktur Utama SMF bilang penyusunan SOP ini sejalan keinginan pemerintah mengembangkan skim pembiayaan perumahan berbasis syariah yang dapat dijual di pasar modal.

"Hal ini dilakukan dengan pemberdayaan pelaku pembiayaan perumahan baik di pasar primer dan sekunder," kata Ananta, Rabu (18/10).

Dengan ini, sistem pembiayaan perumahan bisa dilakukan dengan biaya murah, terjangkau dan berkelanjutan.

Menurut Ananta, potensi pembiayaan perumahan syariah masih cukup besar. Dengan adanya SOP ini, proses bisnis pembiayaan pemilikan rumah bisa memiliki standar dan mutu yang baik.

Pada akhirnya diharapkan pembiayaan pemilikan rumah ini bisa dilakukan sekuritisasi. SOP pembiayaan pemilikan rumah merupakan standar petunjuk yang memuat kebijakan, alur kerja yang dapat digunakan oleh perbankan syariah.

Dalam SOP ini juga dibahas persiapan yang perlu dilakukan penyalur pembiayaan pemilikan rumah syariah dalam pelaksanaan sekuritisasi. Dengan SOP diharapkan sekuritisasi bisa lebih mudah dilakukan karena sudah adanya standarisasi dan keseragaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×