kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

SMF terbitkan aturan main KPR dan modal kerja BPD


Senin, 07 Agustus 2017 / 17:19 WIB
SMF terbitkan aturan main KPR dan modal kerja BPD


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Untuk memperkuat kapasitas strategis Bank Pembangunan Daerah dalam penyaluran Kredit Penyaluran Rumah (KPR), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) menggandeng Kementerian PUPR dan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda), menyerahkan Standar Operasi Prosedur KPR BPD SMF, dan SOP Kredit Modal Kerja – Konstruksi Perumahan SMF (KMK – KP SMF), kepada 25 BPD di seluruh Indonesia.

Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan bahwa tujuan dari kedua SOP tersebut adalah untuk memperkuat peran strategis BPD dalam menjalankan dan meningkatkan pembiayaan perumahan dalam memenuhi kebutuhan perumahan di daerahnya masing-masing.

“Kami berharap SOP tersebut dapat mendorong terciptanya standar produk KPR BPD yang affordable, suitable dan applicable, untuk peningkatan kapasitas penyaluran KPR dilingkungan BPD, serta meningkatkan kemampuan bersama dalam melayani kebutuhan masyarakat untuk kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia,” ungkap Ananta dalam keterangan tertulis, Senin (7/8).

Lebih lanjut Ananta mengatakan bahwa adanya SOP tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengeloaan KPR dan KMK-KP yang efektif dan efisien demi meningkatkan penyaluran KPR dan KMP-KP oleh BPD.

Dengan begitu, Ananta yakin dapat medorong realisasi keterjangkauan dan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasil Menengah Rendah (MBR) di berbagai daerah di Indonesia.

SOP KMK-KP terdiri dari kebijakan dan alur kerja yang memuat konsep dan rantai nilai yang sudah terintegrasi dengan SOP KPR BPD SMF. Petunjuk operasi terstandar tersebut diharapkan dapat membantu menjawab tantangan penyaluran KPR oleh BPD di daerahnya masing masing, khususnya dalam hal mempermudah akses kredit modal kerja.

Sementara itu SOP KP BPD SMF terdiri dari kebijakan dan alur kerja yang memuat konsep rantai nilai akuisisi KPR mencakup kegiatan origination, underwritting, dan servicing hingga credit recovery untuk BPD.

Ananta optimis implementasi dari SOP tersebut dapat memperkuat peran BPD dalam meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah, utamanya dalam meningkatkan kontribusi BPD di pembiayaan perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×