kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

SNP Finance bantah membobol dana bank Rp 14 triliun, ini penjelasannya


Jumat, 28 September 2018 / 19:57 WIB
SNP Finance bantah membobol dana bank Rp 14 triliun, ini penjelasannya
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance membantah tuduhan pembobolan 14 bank yang menelan kerugian hingga Rp 14 triliun.

Sekretaris Perusahaan SNP Finance Ongko Purbo Dasuha menyebut, jumlah kerugian versi Bareskrim Mabes Polri tersebut dinilai terlalu besar. Menurutnya, angka Rp 14 triliun adalah total utang perusahaan dari tahun 2013 hingga Februari 2018, dan kini utang tersisa Rp 2,2 triliun.

“Angka Rp 14 triliun itu adalah pembiayaan yang pernah dikucurkan SNP Finance, dan terakhir tersisa Rp 2,2 triliun. Selama waktu kucuran kredit itu, perusahaan sudah beberapa kali membayar utang ke bank. Karena tidak mungkin membayar lima sampai 10 tahun kemudian,” kata Ongko kepada Kontan.co.id, Jumat (28/9).

Adapun rincian kredit separatis yang berasal dari 14 bank, diantaranya Bank Mandiri dengan utang pokok Rp 1,4 triliun, BCA Rp 209 miliar, Bank Panin Rp 140 miliar, Bank J Trust Rp 55 miliar, Bank Resona Perdania Rp 73 miliar, Bank Nusantara Parahyangan Rp 46 miliar, Bank Victoria Internasional Rp 55 miliar.

Adalagi utang kepada Bank Ganesha Rp 75 miliar, Bank National Nobu Rp 33 miliar, Bank Woori Saudara Rp 16 miliar, Bank BJB Rp 25 miliar, Bank CTBC Rp 50 miliar, Bank Sinarmas Rp 9 miliar, dan Bank Capital Indonesia Rp 30 miliar.

Jumlah tersebut ditambah dengan utang bunga senilai Rp 9,75 miliar dan utang denda senilai Rp 124 juta. Artinya total tagihan separatis SNP menjadi Rp 2,22 triliun, sedangkan sisanya adalah tagihan 336 pemegang MTN senilai Rp 1,85 triliun.

Tidak hanya perbedaan jumlah utang versi Bareksrim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menyebutkan kredit yang diberikan 14 bank ke SNP Finance sebesar Rp 2,4 triliun. Tapi Ongko menyebut perhitungannya lebih tepat, karena nilai kredit sebesar Rp 2,2 triliun sudah berdasarkan kesepakatan kreditur dan debitur. Laporan kredit tersebut sudah masuk sebagai bahan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Menurut saya, yang paling akurat itu dari laporan keuangan yang diserahkan ke PKPU karena sudah ada kesepakatan debitur dan kreditur. Saya memberikan angka mempunyai dasar,” ungkapnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Dedi Prasetyo menyebut perhitungan kerugian sebesar Rp 14 triliun, berdasarkan total pinjaman yang pernah diajukan SNP Finance kepada 14 bank. Namun, angka tersebut belum final karena masih perlu pemeriksanaan kepada 13 bank lain, sehingga tahapannya masih panjang dan perlu kehati-hatian.

“Tim penyidik Bareskrim masih terus bekerja untuk melakukan penyitaan dokumen audit dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Masing menunggu pemeriksaan 13 bank lagi memang prosesnya agak panjang kami butuhkan kecermatan dan kehati-hatian dalam melakukan audit investigasi,” jelas dia.

Sebelumnya Polri telah menindaklanjuti laporan Bank Panin yang merasa dirugikan atas tindakan SNP Finance, yaitu sebesar Rp 425 miliar. Jumlah kerugian itu terhitung sejak Mei 2016 hingga September 2017. Selain bank Panin, ada 13 bank lain yang dirugikan atas dugaan penipuan SNP Finance.

SNP Finance optimis bisa damai

OJK bakal mencabut izin usaha SNP Finance apabila tidak segera melunasi utang tersebut. OJK memberikan waktu selama enam bulan terhitung sejak Mei 2018. Terkait hal itu, Ongko optimistis bakal mencapai perdamaian melalui jalur PKPU.

“Kami akan menyusun surat perdamaian dengan segera dengan bantuan konsultan keuangan. Pihak Bareskrim juga bersedia memberikan keleluasaan terkait keputusan PKPU, supaya bisa mencapai perdamaian secara cepat,” ungkapnya.

Di sisi lain, masa PKPU diperpanjang satu bulan hingga tanggal 28 November 2018. Dengan perpanjangan tersebut ia mengklaim bahwa kreditur perbankan dan MTN sudah menerima masa perpanjangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×