kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Soal kasus Jiwasraya, Sri Mulyani: Kami tidak melindungi kejahatan korporasi!


Senin, 16 Desember 2019 / 19:41 WIB
Soal kasus Jiwasraya, Sri Mulyani: Kami tidak melindungi kejahatan korporasi!
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Kementerian Keuangan telah mengindikasi andanya tindakan kriminal dari kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Jiwasraya sendiri masih belum sanggup membayarkan polis jatuh tempo kepada seluruh nasabahnya. Bayangkan saja, dari Oktober sampai Desember 2019, asuransi pelat merah ini punya klaim jatuh tempo Rp 12,4 triliun.

Direktur Utama Jiwaraya Hexana Tri Sasongko meminta maaf kepada nasabah karena tidak bisa membayarkan polis tersebut pada tahun ini. Meski demikian, perseroan berjanji untuk melunasi tanggung jawabnya.

Baca Juga: Dianggap mengabaikan, OJK klaim telah menerima laporan nasabah Jiwasraya

“Tentu (kami) tidak bisa, saya minta maaf kepada nasabah karena tidak bisa memastikan kapan dibayar kepada nasabah. Saat ini masih dalam proses,” kata Hexana di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).

Pendirian anak usaha, Jiwasraya Putra juga belum bisa menutupi sepenuhnya. Jika mendapatkan sumber dana baru, perseroan berjanji akan menyicil pembayaran kepada para nasabah.

“Artinya kalau uangnya tidak mencukupi, harus diatur dulu bagaimana memanfaatkannya. Nanti kami akan ada teknis,” kata Hexana.

Baca Juga: BKF : Dampak kegagalan Jiwasraya ke sistem keuangan tidak sistemik

Saat ini nasabah diminta untuk memilih opsi roll over (perpanjangan kontrak). Jika memilih roll over, nasabah harus menunggu sampai perusahaan mengantongi profit dari bisnis yang tengah dijalankan. Namun Jiwasraya belum dapat memastikan kapan bisa membayarkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×