kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.834   -94,00   -0,60%
  • IDX 7.462   -30,39   -0,41%
  • KOMPAS100 1.155   -4,60   -0,40%
  • LQ45 914   -6,43   -0,70%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 470   -4,56   -0,96%
  • IDXHIDIV20 567   -5,69   -0,99%
  • IDX80 132   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 157   -1,24   -0,78%

Soal kasus Jiwasraya, Sri Mulyani: Kami tidak melindungi kejahatan korporasi!


Senin, 16 Desember 2019 / 19:41 WIB
Soal kasus Jiwasraya, Sri Mulyani: Kami tidak melindungi kejahatan korporasi!
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Kementerian Keuangan telah mengindikasi andanya tindakan kriminal dari kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah mengindikasi adanya tindakan kriminal dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Maka itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta aparat penegak hukum melakukan penanganan masalah ini sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal ini, semua data yang diperoleh dan dilakukan oleh penegak hukum maka kami sampaikan mulai dari Kepolisian, Kejaksaan bahkan KPK untuk bekerja sama memberikan sinyal yang jelas dan tegas bahwa pemerintah dan DPR tidak akan melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi,” kata Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12).

Baca Juga: Gagal bayar Rp 12,4 triliun di 2019, ini strategi Jiwasraya lunasi kewajiban

Selain melaporkan kepada pihak berwajib, Kemenkeu juga akan melakukan rapat bersama dengan Kementerian BUMN, OJK serta Komisi VI DPR terkait masalah gagal bayar Jiwasraya. 

Alasannya, kasus Jiwasraya masuk dalam persoalan tata kelola perusahaan.

“Bagaimana sampai terjadi masalah seperti ini, sehingga harus ada langkah-langkah yang harus kami lakukan bersama antar regulator, kuasa pemegang saham dan Menkeu sebagai bendahara negara,” ungkapnya.

Baca Juga: Jual saham Jiwasraya Putra ke investor, Jiwasraya tawarkan captive market

Pemerintah berharap bisa melakukan langkah-langkah komprehensif dari semua aspek sehingga bisa memberikan kepastian kepada industri serta pemegang polis.

Jiwasraya sendiri masih belum sanggup membayarkan polis jatuh tempo kepada seluruh nasabahnya. Bayangkan saja, dari Oktober sampai Desember 2019, asuransi pelat merah ini punya klaim jatuh tempo Rp 12,4 triliun.

Direktur Utama Jiwaraya Hexana Tri Sasongko meminta maaf kepada nasabah karena tidak bisa membayarkan polis tersebut pada tahun ini. Meski demikian, perseroan berjanji untuk melunasi tanggung jawabnya.

Baca Juga: Dianggap mengabaikan, OJK klaim telah menerima laporan nasabah Jiwasraya

“Tentu (kami) tidak bisa, saya minta maaf kepada nasabah karena tidak bisa memastikan kapan dibayar kepada nasabah. Saat ini masih dalam proses,” kata Hexana di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).

Pendirian anak usaha, Jiwasraya Putra juga belum bisa menutupi sepenuhnya. Jika mendapatkan sumber dana baru, perseroan berjanji akan menyicil pembayaran kepada para nasabah.

“Artinya kalau uangnya tidak mencukupi, harus diatur dulu bagaimana memanfaatkannya. Nanti kami akan ada teknis,” kata Hexana.

Baca Juga: BKF : Dampak kegagalan Jiwasraya ke sistem keuangan tidak sistemik

Saat ini nasabah diminta untuk memilih opsi roll over (perpanjangan kontrak). Jika memilih roll over, nasabah harus menunggu sampai perusahaan mengantongi profit dari bisnis yang tengah dijalankan. Namun Jiwasraya belum dapat memastikan kapan bisa membayarkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×