kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dianggap mengabaikan, OJK klaim telah menerima laporan nasabah Jiwasraya


Senin, 09 Desember 2019 / 14:17 WIB
Dianggap mengabaikan, OJK klaim telah menerima laporan nasabah Jiwasraya
ILUSTRASI. Tirta Segara


Reporter: Maria Nugu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menampik pihaknya tidak merespons aduan dari nasabah kasus Jiwasraya, sebagaimana yang disampaikan nasabah asing Korea Selatan korban gagal bayar polis dalam audiensi dengan Komisi VI DPR pekan lalu.

Anggota Dewan Koimisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan OJK Tirta Segara mengatakan, OJK tidak mungkin menolak jika ada aduan dari nasabah. 

"Kalau tidak diterima tidak mungkin ya, Anda (media) saja di sini diterima masa orang mengadu tidak diterima, kami ada pusat pengaduan, tidak mungkin tidak diterima, pasti diterima," ujar Tirta usai acara Coffee Morning (9/12) di gedung OJK.

Baca Juga: Ini alasan puluhan nasabah Jiwasraya sambangi DPR hari ini

Sebelumnya dalam audiensi dengan Komisi XI DPR, para nasabah yang polisnya nyangkut di produk asuransi Jiwasraya mengatakan mereka telah mengirim surat ke OJK dan BUMN, namun mereka mengakui hingga kini belum ada jawaban.

Sementara itu Tirta menuturkan ketika ada pengaduan dari nasabah yang masuk ke OJK, dalam hal ini Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK akan memfasilitasi dan menyampaikan ke usaha POJK yang bersangkutan.

"Fasilitasinya kami kumpulkan dokumennya, ini pengaduan, sengketa terhadap produk atau jasa keuangan. Kami undang, kami sampaikan semua dokumennya ke sana dan itu sudah ada sistemnya, bahkan bisa secara online nanti ada nomor identifikasi untuk pengaduannya, bisa di-trace sampai mana itu," jelas dia.

Tirta juga mengatakan, ketika aduan dari nasabah Jiwasraya masuk, mereka langsung melaporkan ke perusahaan asuransi tersebut dan meminta untuk segera menyelesaikan klaim bermasalah itu.

Baca Juga: Selesaikan gagal bayar Jiwasraya, DPR akan panggil Erick Thohir dan manajemen

Ia juga menambahkan, apabila konsumen tidak mencapai kesepakatan dengan lembaga jasa keuangan dalam menyelesaikan pengaduan, maka nasabah dapat menempuh jalur pengadilan atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×