Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Johana K.
Bank Indonesia (BI) mengaku tidak bisa memberikan rekomendasi kepada lembaga manapun terkait layak tidaknya sebuah kredit diberikan oleh perbankan.
Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah menuturkan, meskipun memangku tugas sebagai otoritas perbankan, BI tidak ikut campur operasional perbankan. "Jadi, BI tidak bisa berikan rekomendasi karena keputusan pemberian kredit adalah judgement dari manajemen bank tersebut," jelas Difi kepada KONTAN, Senin (8/3).
BI selaku otoritas perbankan sebatas memberikan koridor terkait kredit. Misalnya, penentuan Batas Maksimum Pemberikan Kredit (BMPK), dan aturan pencadangan kredit.
Dus, dengan demikian BI sejatinya tidak bisa memberikan rekomendasi kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait layak tidaknya pemberian kredit oleh Bank CIMB Niaga dan Standard Chartered Bank kepada Matahari Department Store senilai Rp 3,25 triliun.
Bapepam LK sebelumnya menyatakan, BI bisa saja tidak memberikan restu terkait pemberian pinjaman tersebut. Mengingat kapasitas BI sebagai pengawas bank. Bapepam bilang, penyelanggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Matahari Putra Prima (MPPA) untuk meminta persetujuan penjualan saham Matahari kepada pemegang saham independen harus menunggu terlebih dulu rekomendasi BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News