kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal pengembalian uang Winda, Maybank: Kami tak pernah berencana menunda penggantian


Kamis, 19 November 2020 / 07:00 WIB
Soal pengembalian uang Winda, Maybank: Kami tak pernah berencana menunda penggantian


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut kasus hilangnya dana nasabah di PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) mulai mencapai titik terang. Juru Bicara Maybank Indonesia, Tommy Hersyaputera menjelaskan pihaknya memang telah menjajaki beberapa opsi untuk mengembalikan atau mengganti uang nasabah atas nama Winda Lunardi atau akrab disebut Winda Earl. 

Menurut pernyataan resminya, upaya tersebut merupakan hasil mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak termasuk dukungan dari Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Perlu kami sampaikan bahwa, kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana Nasabah yang terdampak. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," kata Tommy, Selasa (17/11) lalu. Dia juga menambahkan, dalam upaya mediasi itu, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Baca Juga: Ada lagi nasabah yang melaporkan kehilangan uangnya, begini respons Maybank

Tapi, pihaknya juga mengaku bahwa hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi oleh kedua belah pihak. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso memang menyampaikan bahwa Maybank dan nasabah telah melaporkan hal tersebut ke OJK. Sebagai regulator industri jasa keuangan, OJK memang bertugas untuk menjamin perlindungan konsumen. 

Hanya saja, Winboh enggan memastikan apakah dana nasabah yang diduga dibobol oleh pihak internal Maybank Indonesia tersebut bisa langsung kembali ke tangan nasabah sebelum proses hukum rampung. "“Saat ini sudah masuk proses hukum, ditunggu saja keputusannya agar tidak mendahului hukum. Kalau nasabah tidak bersalah uang pasti dikembalikan,” sambung Wimboh. 

Mengenai kelanjutan kasus ini, Kontan.co.id sudah berusaha menghubungi pihak kuasa hukum Winda dan OJK. Namun, hingga berita ini naik kedua pihak tersebut belum memberikan komentar. 

Baca Juga: Polisi menyebut kepala cabang Maybank Cipulir mengakui ada aliran dana ke Prudential

Nah, yang menarik kasus hilangnya uang milik atlet e-sport Winda Earl bukan satu-satunya yang mencuat ke publik. Terbaru, salah seorang nasabah Maybank asal Solo bernama Candraning Setyo juga melaporkan kehilangan uang di tabungannya senilai Rp 72,65 juta. Uang itu menurutnya dibobol melalui platform internet banking Maybank. 

Pihak Maybank pun langsung merespon hal tersebut. Juru Bicara perusahaan menjelaskan bahwa transaksi yang dimaksud oleh nasabah atas nama Candraning Setyo tersebut rupanya dilakukan melalui aplikasi mobile (digital) banking dan bukan transaksi yang dilakukan di cabang. 

Tommy menjelaskan, Maybank Indonesia dalam menjamin transaksi nasabah telah menerapkan standar keamanan sistem digital perbankan yang tinggi. Sebagaimana diatur oleh Otoritas untuk memastikan integritas serta keamanan atas dana dan setiap transaksi nasabah. 

Adapun, terkait pengaduan nasabah perseroan, menurut Tommy pihakya sudah menerima laporan sejak bulan Juni 2020 lalu perihal kehilangan dana sebesar Rp 72 juta dalam rekening tabungan bank. Menurut penelusuran internal, telah terjadi perpindahan dana melalui mobile banking nasabah.

"Investigasi kami juga menunjukkan bahwa transaksi perpindahan dana dari rekening Nasabah kepada pihak ketiga tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan telah melalui fitur keamanan yang ditetapkan dalam transaksi melalui mobile banking. Mekanisme dan fitur keamanan yang sama juga berlaku di industri perbankan pada umumnya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (18/11).

Baca Juga: Ini strategi bank mendorong transaksi uang elektronik berbasis kartu

Maybank juga menjelaskan bahwa sesuai dengan standar keamanan yang berlaku, pihaknya secara berkala mengingatkan seluruh nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan user ID dan password sebagai data yang bersifat pribadi yang dimiliki dan diketahui hanya oleh Nasabah, serta menjaga kerahasiaan Transaction Authorization Code (TAC) yang hanya dikirimkan ke nomor telepon seluler Nasabah yang Nasabah daftarkan pada sistem perusahaan. 

Adapun, dia bilang hasil penelusuran juga menunjukkan kalau tidak ditemukan pelanggaran (breach) pada sistem mobile banking Maybank yang dapat menyebabkan pelanggaran akses atas rekening nasabah. "Transaksi atas rekening dilakukan sesuai dengan mekanisme akses dan fitur keamanan yang berlaku bagi transaksi melalui mobile (digital) banking," imbuhnya. 

Bank yang terafiliasi dengan Maybank asal Malaysia ini pun menghimbau kepada nasabah untuk senantiasa menjaga keamanan nomor telepon selularnya, khususnya nomor seluler yang didaftarkan pada sistem mobile banking sebagai nomor tujuan pengiriman TAC sebagai kode verifikasi transaksi. 

"Maybank Indonesia melalui tanggapan ini juga ingin menegaskan kesiapannya untuk membantu Nasabah dan pihak otoritas, khususnya dalam penyediaan informasi yang diperlukan bagi lancarnya investigasi dan penyelesaian pengaduan ini," papar Tommy. 

Selanjutnya: Laba susut di kuartal III 2020, bagaimana prospek bisnis bank BUKU IV swasta di 2021?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×