Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Winda Lunardi atau akrab disebut Winda Earl bukan satu-satunya kasus kehilangan uang yang dialami nasabah PT Maybank Indonesia Tbk (BNII). Terbaru, salah seorang nasabah Maybank asal Solo bernama Candraning Setyo juga melaporkan kehilangan uang di tabungannya senilai Rp 72,65 juta. Uang itu menurutnya dibobol melalui platform internet banking Maybank.
Pihak Maybank pun langsung merespon hal tersebut. Juru Bicara Maybank Indonesia, Tommy Hersyaputera menjelaskan bahwa transaksi yang dimaksud oleh nasabah atas nama Candraning Setyo tersebut rupanya dilakukan melalui aplikasi mobile (digital) banking dan bukan transaksi yang dilakukan di cabang.
Tommy menjelaskan, Maybank Indonesia dalam menjamin transaksi nasabah telah menerapkan standar keamanan sistem digital perbankan yang tinggi. Sebagaimana diatur oleh Otoritas untuk memastikan integritas serta keamanan atas dana dan setiap transaksi nasabah.
Baca Juga: Polisi menyebut kepala cabang Maybank Cipulir mengakui ada aliran dana ke Prudential
Adapun, terkait pengaduan nasabah perseroan, menurut Tommy pihaknya sudah menerima laporan sejak bulan Juni 2020 lalu perihal kehilangan dana sebesar Rp 72 juta dalam rekening tabungan bank. Menurut penelusuran internal, telah terjadi perpindahan dana melalui mobile banking nasabah.
"Investigasi kami juga menunjukkan bahwa transaksi perpindahan dana dari rekening Nasabah kepada pihak ketiga tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan telah melalui fitur keamanan yang ditetapkan dalam transaksi melalui mobile banking. Mekanisme dan fitur keamanan yang sama juga berlaku di industri perbankan pada umumnya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (18/11).
Maybank juga menjelaskan bahwa sesuai dengan standar keamanan yang berlaku, pihaknya secara berkala mengingatkan seluruh nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan user ID dan password sebagai data yang bersifat pribadi yang dimiliki dan diketahui hanya oleh Nasabah, serta menjaga kerahasiaan Transaction Authorization Code (TAC) yang hanya dikirimkan ke nomor telepon seluler Nasabah yang Nasabah daftarkan pada sistem perusahaan.
Adapun, hasil penelusuran juga menunjukkan kalau tidak ditemukan pelanggaran (breach) pada sistem mobile banking Maybank yang dapat menyebabkan pelanggaran akses atas rekening nasabah. "Transaksi atas rekening dilakukan sesuai dengan mekanisme akses dan fitur keamanan yang berlaku bagi transaksi melalui mobile (digital) banking," imbuhnya.
Baca Juga: Maybank (BNII) buka opsi penggantian uang nabah yang hilang
Bank yang terafiliasi dengan Maybank asal Malaysia ini pun menghimbau kepada nasabah untuk senantiasa menjaga keamanan nomor telepon selularnya, khususnya nomor seluler yang didaftarkan pada sistem mobile banking sebagai nomor tujuan pengiriman TAC sebagai kode verifikasi transaksi.
"Maybank Indonesia melalui tanggapan ini juga ingin menegaskan kesiapannya untuk membantu Nasabah dan pihak otoritas, khususnya dalam penyediaan informasi yang diperlukan bagi lancarnya investigasi dan penyelesaian pengaduan ini," papar Tommy.