Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mempercepat implementasi penggunaan Personal Identification Number (PIN) untuk transaksi Kartu Kredit (KK) BRI. Ini mengacu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Kebijakan ini berlaku efekif pada 1 Juli 2020.
Baca Juga: Implementasi QRIS, perbankan siap raup untung
Corporate Secretary BRI, Hari Purnomo mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap nasabah pemegang kartu kredit BRI sejak lama.
“Sosialiasi dan edukasi kami lakukan melalui berbagai macam media komunikasi, seperti SMS blast, media sosial dan website KK BRI serta billing statement,” katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Kehadiran fintech mengubah gaya milenial dalam berinvestasi emas
Hari menyebut, saat ini tercatat 40% dari pengguna aktif kartu kredit BRI telah menggunakan PIN dalam bertransaksi. “Kami imbau kepada seluruh nasabah yang belum, agar segera menggunakan PIN dalam bertransaksi karena bertransaksi menggunakan PIN memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi daripada menggunakan tanda tangan,” ujarnya.
Baca Juga: Pembobolan saldo Gopay, antara hacker, kelengahan korban dan perusahaan
Bagi nasabah yang belum menggunakan PIN dalam bertransaksi, bisa menghubungi Call Center BRI serta melalui sms request melalui nomor telepon seluler yang terdaftar. “Nasabah juga dapat melakukan aktivasi dan permintaan PIN melalui aplikasi BRI Credit Card Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BRI Imbau Pemilik Kartu Kredit Gunakan PIN"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News