kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Penyalahgunaan QRIS, Ini Tanggapan AFTECH


Jumat, 07 Juni 2024 / 17:27 WIB
Soal Penyalahgunaan QRIS, Ini Tanggapan AFTECH
ILUSTRASI. QRIS Untuk UMKM: Karyawan melakukan pembayaran menggunakan QRIS di kantin karyawan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Bank Muamalat sebagai QRIS acquirer memfasilitasi nasabah yang memiliki usaha, khususnya yang bergerak di sektor usaha mikro, kecil dan menengah agar semakin mudah dalam mengelola transaksi pembayaran usahanya. Per 31 Desember 2023, jumlah merchant QRIS yang terdaftar di Bank Muamalat sebanyak 9.488, meningkat lima kali lipat sepanjang 2023. KONTAN/Baihaki/7/2/2024


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) sepakat pernyataan solusi mengatasi penyalagunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang terjadi dalam transaksi keuangan digital menjadi tanggungjawab setiap pihak.

AFTECH selalu menghimbau dan terus berupaya mengedukasi masyarakat agar selalu bijak dan waspada dalam bertransaksi digital menggunakan metode pembayaran QRIS.

“AFTECH rutin melakukan kegiatan edukasi dan lliterasi bukan hanya kepada pengguna namun juga kepada merchant serta anggota- anggota,” ujar Direktur Eksekutif Aries Setiadi AFTECH dalam rilis yang diterima, Jumat (7/5).

Aries menegaskan, sebagai Asosiasi yang juga berfokus pada edukasi dan literasi, AFTECH terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan fintech yang legal dan hindari yang ilegal.

Pihaknya juga telah menerbitkan Kode Etik bagi Penyelenggara Aktivitas Payment Initiation dan Acquiring Service (PIAS) Serta Fasilitator Transaksi Pembayaran Lainnya.

Baca Juga: Tips Aman Bertransaksi Secara Digital dari Bank Mandiri

“Ini yang mendorong anggota AFTECH di dalam kelompok sistem pembayaran mematuhi prinsip-prinsip Governance, Risk Management, dan Compliance (GRC) dan pelindungan konsumen,” jelasnya.

AFTECH memberi saran beberapa langkah yang dapat dijadikan sebagai solusi yang perlu diperhatikan dalam bertransaksi digital menggunakan QRIS. 

Seperti memastikan Pemilik QR adalah Lembaga Resmi, Periksa Keaslian Kode QR,  tidak sembarangan membagikan kode QR dan tidak sembarangan memindai kode QR di website.

“Mohon untuk tidak memindai kode QR yang memiliki perbedaan dari nama atau institusi pemilik website. Jika memang dari pihak penerima pembayaran sudah memberitahu bahwa ada perbedaan, kita sebagai pengguna tetap harus pastikan ulang, jangan sampai yang memberikan informasi tersebut merupakan penipu bukan pihak resmi,” ujar Aries.

Sebelumnya, pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru menilai kasus penyalahgunaan QRIS menjadi tanggung jawab seluruh pihak. 

Pengguna atau merchant, merchant aggregator, payment Gateway, OJK hingga BI bersama sama mencari solusi untuk melakukan perbaikan. Kasus penyalahgunaan juga harus dilihat secara kasus per kasus.

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan QRIS, Pengamat Teknologi: Tanggungjawab Seluruh Pihak

"Merchant bisa saja mereka izinnya merchant dan lolos verifikasi, tapi kemudian disalahgunakan melakukan kejahatan. Semua pihak termasuk unsur pemerintah punya tugas mengawasi supaya hal-hal negative tersebut tidak terjadi," ujar Heru.

Seperti diketahui, berbagai modus penipuan menggunakan QRIS sering terjadi. Sebut saja modus menciptakan QRIS palsu yang seolah-olah berasal dari toko atau merchant yang sah. 

Modus lain seperti scamming dimana pelaku penipuan mengaku sebagai pihak yang sah dan menawarkan hadiah (Giveaway) jika korban melakukan transfer mengunakan QRIS. Ada lagi modus dengan mengaku pihak dari bank dimana korban dalam percakapan dengan pelaku diminta memberikan informasi OTP dan dipandu melakukan transaksi QRIS.

"Ke depan harus bersama-sama mengantisipasi dan memitigasi dampak negatif yang ditimbulkan. Harus ada manajemen resiko yang dibahas bersama seluruh pihak," ujar Heru.

Heru, menambahkan pengguna atau konsumen harus diberikan edukasi agar penggunaan QRIS tidak disalahgunakan. Penegakan hukum juga harus dilakukan memberikan efek jera dengan menindak pelaku yang memang melakukan penyalahgunaan.

"Bank Indonesia, OJK, punya fungsi dan harus bergerak cepat apabila terjadi penyimpangan. Khusus yang menyalahgunakan langsung blokir akunnya sehingga menyelamatkan uang masyarakat yang sudah menyetor," tutur Heru.

Baca Juga: Merchant Bertambah, Transaksi QRIS Bank Syariah Semakin Semarak

Berdasarkan data, Ekosistem ekonomi digital masih menunjukkan pertumbuhan positif. Dari sisi transaksi, BI mencatat per April 2024 nominal transaksi melalui QRIS masih tumbuh triple digits 194,06% YoY.

Jumlah pengguna QRIS juga meningkat menjadi 48,90 juta, dengan jumlah merchant 31,86 juta, termasuk UMKM. Nominal transaksi digital banking juga tumbuh 19,08% YoY, hingga mencapai Rp5.340,92 triliun.

Pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juga dipandang legitimasi dari Pemerintah dan regulator terhadap industri fintech.

Pertumbuhan industri fintech dan ekosistem ekonomi digital di Indonesia menunjukkan bahwa kebijakan progresif dan dukungan Pemerintah telah membawa perubahan positif bagi inklusi keuangan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×