kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Raibnya Uang Nasabah Wanaartha Life, Begini Kata Manajemen


Selasa, 09 Agustus 2022 / 20:27 WIB
Soal Raibnya Uang Nasabah Wanaartha Life, Begini Kata Manajemen
ILUSTRASI. Wanaartha Life menyatakan belum mengetahui secara persis kemana perginya uang-uang nasabah. KONTAN/Baihaki


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha alias Wanaartha Life menyatakan belum mengetahui secara persis kemana perginya uang-uang nasabah. Oleh karena itu Wanaartha membuat Laporan informasi ke bareskrim, dan akan kooperatif mendukung proses hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Wanaartha Adi Prihadi menyampaikan, di saat yang sama perusahaan memang sedang mencari strategic investor. Hal ini diperlukan untuk tetap bisa membayar kewajiban kepada para nasabah.

"Waktu kami masuk di Wanaartha, dana nasabah sudah tidak ada. Namun demikian kami masih ada penghasilan dari kupon. Uang tersebut kami bayarkan semua kepada nasabah," kata Adi kepada kontan.co.id, Selasa (9/8).

Baca Juga: Sedang di Luar Negeri, Polisi Akan Ajukan Red Notice Tersangka Wanaartha Life

Adi juga memastikan, Wanaartha Life akan mencari dana segar pasca restrukturisasi. Setidaknya, Wanaartha Life akan menggunakan dana abadi perusahaan dan mencari sumber pemasukan lain dan investor baru untuk Wanaatha Life. 

Dengan begitu, operasional perusahaan terus berjalan dan kewajiban Wannaatha Life kepada para pemegang polis bisa berjalan dengan baik. “Saya katakan Wanaatha Life terus beroperasi walaupun ada banyak permasalahan yang terjadi,” ujarnya. 

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka yakni Yanes Yaneman Matulatuwa, Daniel Halim, Yosef Meni, Terry Khesuma. Kemudian, Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil dan Rezananta Piertuschka.

Nasabah pun berharap pemburuan aset secepatnya dilakukan. Kuasa Hukum nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengatakan, pencarian aset bisa dilakukan secara cepat oleh pihak kepolisian.

"Ada beberapa aset yang bisa disita dari para tersangka ini. Misalnya, terkait rumah-rumah pribadi para tersangka yang bisa ditelusuri ditambah aliran dana yang diduga telah dilakukan pencucian uang. Ditambah, nasabah mengkhawatirkan jika ada aset yang sudah ada di luar negeri. Sebagian aset di duga sudah dilarikan ke luar negeri, itu yang repot,” ujar Benny.

Oleh karenanya, ia meminta keseriusan Bareskrim dalam mengusut kasus ini. Mengingat, perlu ada kerjasama juga dengan beberapa lembaga lain seperti PPATK.

Selain itu, Benny minta kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka ini segera dilakukan. Ia khawatir tersangka ini bisa langsung melarikan diri ke luar negeri, meskipun saat ini ada beberapa tersangka yang sudah ada di luar negeri.

Sebenarnya, Wanaartha Life telah menduga Yanes dan Daniel akan terbukti berbuat curang kepada Wannartha Life. Faktanya, ketika kasus ini ditangani Bareskrim Polri, Wanaartha Life juga sudah melakukan audit independen.

Hasilnya, ada gap jauh antara jumlah pemegang polis dan nilai uang para nasabah ini. Pada periode 2014-2019, Yanes dan Daniel melaporkan jumlah pemegang polisi Wanaatha mencapai 9.000 orang dengan nilai keuangannya tidak sampai Rp 5 triliun. 

Baca Juga: Kasus Wanaartha Life Masuki Babak Baru, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Namun, berdasarkan audit dan analisis ulang yang dilakukan pada 2021, jumlah pemegang polis Wanaartha mencapai 28.000 orang dengan nilai belasan triliun rupiah.

Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri Nurul Azizah menerangkan, bahwa rekayasa tersebut menyebabkan total premi yang semula Rp 13 triliun terus turun menjadi hanya sekitar Rp 3 triliun.

Saat premi terus mengalami penurunan, pihak kepolisian justru menemukan bukti penerimaan dividen PT Fadent Consolidated Companies terus bertambah. Perusahaan ini adalah pemegang saham pengendali Wanaartha.

Itu yang menjadi pemicu Wanaartha Life mengalami gagal bayar. Alih-alih mengakui rekayasa tersebut, Wanaartha justru menjadikan rekening yang diblokir Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya menjadi alasan.

Adi mengatakan, cara melacak dana nasabah yang tidak tercatat di laporan keuangan, tentunya harus dilakukan audit investigasi dan bantuan PPATK untuk melacak aliran dana. 

Pakar hukum perbankan sekaligus bekas Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menerangkan, cara melacak dana nasabah yang tidak tercatat di laporan keuangan, yang pertama manajemen Perusahaan dan/atau nasabah melaporkan kepada penyidik POLRI dan OJK baik orang luar maupun orang dalam yang terlibat.

Baca Juga: Wanaartha Life Mengaku Akan Selektif Memilih Investor Baru

Kedua, penyidik bisa meminta bantuan PPATK untuk melacak dananya pergi kemana. Ketiga, nasabah bisa menggugat perusahaan asuransi atau personil yg melakukan penggelapan. 

"Untuk mencegah hal ini terulang kembali perusahaan  harus menerapkan good corporate Governence, manajemen Risiko dan menerapkan program kepatuhan, seperti whistle blowing sistem, perusahaan bukan saja harus  mengenal nasabahnya tetapi juga pegawainya (Know you employee)," jelas Yunus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×