Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha alias Wanaartha Life mengaku akan kooperatif mendukung proses hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Di saat sama, Wanaartha Life telah melakukan restrukturisasi dan mengapit investor baru.
"Restrukturisasi dan reorganisasi supaya Wanaartha Life dapat melayani pemegang polisi dengan lebih baik lagi," kata Presiden Direktur Wanaartha Life, Adi Yulistianto, dalam rilis. Pada proses penyidikan pun Adi menyebut, sebelum penetapan tersangka ini, Wanaartha Life lebih dulu memberhentikan Yanes Yaneman Malatuwa dan Daniel Halim dari jabatan mereka sebagai direktur.
Sebagai informasi Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka yakni Yanes Yaneman Matulatuwa, Daniel Halim, Yosef Meni, Terry Khesuma. Kemudian, Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil dan Rezananta Piertuschka. "Jadi, pencopotan Yanes dan Daniel tak ada hubungan dengan penetapan tersangka ini. Kami tidak tahu kalau ada penetapan ini. Sehari setelah diumumkan kami baru mengetahuinya," kata Adi.
Baca Juga: Kasus Wanaartha Life Masuki Babak Baru, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Sebenarnya, Wanaartha Life telah menduga Yanes dan Daniel akan terbukti berbuat curang kepada Wannartha Life. Faktanya, ketika kasus ini ditangani Bareskrim Polri, Wanaartha Life juga sudah melakukan audit independen.
Hasilnya, ada gap jauh antara jumlah pemegang polis dan nilai uang para nasabah ini. Pada periode 2014-2019, Yanes dan Daniel melaporkan jumlah pemegang polisi Wanaatha mencapai 9.000 orang dengan nilai keuangannya tidak sampai Rp 5 triliun.
Namun, berdasarkan audit dan analisis ulang yang dilakukan pada 2021, jumlah pemegang polisi Wanaatha mencapai 28.000 orang dengan nilai keuangannya belasan triliun rupiah. "Nah berapa yang digelapkan itu kami tidak tahu tepatnya. Tapi kami tetap menghormati proses hukum ini," kata Adi.
Adi menjelaskan, penanganan kasus ini berdampak kepada Wannaatha Life secara langsung dan tidak langsung. Salah satunya, upaya para pemegang saham untuk menyehatkan keuangan perusahaan menjadi kacau. Sebab, Wanaartha Life harus memikirkan proses penegakan hukum di Kepolisian.
"Dampak langsungnya citra dan nama baik perusahaan menjadi buruk. Dan banyak pertanyaan dari pemegang polisi terkait kewajiban pembayaran hak Wanaartha Life," tambah Adi.
Baca Juga: Memburu Aset Wanaartha Life Setelah Tersangka Ditetapkan
Wannaarta Life sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku, menghormati sistem peradilan dan sistem hukum sehingga mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada para tersangka.
Karena itu, Adi menegaskan, Wanaartha Life tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya kepada para pemegang polis. Dia meminta, para nasabah tetap tenang dan tak takut soal pembayaran.
Terlebih, Wanaartha Life juga telah melakukan restrukturisasi. Pasca pemecatan, Yanes dan Danil, mereka telah mengangkat Hari Prasetiyo sebagai calon Komisaris Independen. Wanaartha Life juga mengangkat Ardian Hak sebagai direktur Risk dan Kepatuhan. Mereka akan menjalankan fit and proper tes di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adi pun memastikan, Wanaartha Life akan mencari dana segar pasca restrukturisasi ini. Setidaknya, Wanaartha Life akan menggunakan dana abadi perusahaan dan mencari sumber pemasukan lain dan investor baru untuk Wanaatha Life.
Dengan begitu, operasional perusahaan terus berjalan dan kewajiban Wannaatha Life kepada para pemegang polis bisa berjalan dengan baik. “Saya katakan Wanaatha Life terus beroperasi walaupun ada banyak permasalahan yang terjadi,” kata Adi.
Sementara itu, kuasa hukum para pemegang saham, Fajri Suherman mengatakan, pihaknya tengah mengkaji beberapa opsi terkait penetapan kliennya tersangka ini. Bisa saja, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan dan upaya hukum lainnya.
Baca Juga: Aset Wanaartha Terus Disigi Polisi, Simak Beberapa Asetnya
"Saat ini, klien kami berada di Amerika untuk melakukan pengobatan. Langkah hukum kami sedang pikirkan. Tapi percayalah, apa yang akan kami lakukan semuanya untuk kepentingan pemegang polisi," jelas Fajri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News