Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu bank asing yakni Citibank Indonesia belum mau mengomentari soal revisi aturan pusat data.
Batara Sianturi, CEO Citibank Indonesia mengatakan, pihaknya menunggu aturan final keluar. “Kami memang mendengar bahwa pemerintah sedang merevisi aturan pusat data ini,” kata Batara dalam paparan kinerja, Kamis (8/11).
Sepengetahuan dia, dalam revisi aturan ini, pemerintah akan fokus ke data bukan pusat data. Nantinya, menurut Batara, pemerintah akan melakukan klasifikasi data beberapa diantaranya adalah data strategis dan data yang sangat penting.
Saat ini, aturan mengenai pusat data tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Dalam revisi aturan PP ini, ada beberapa poin yang harus dicermati industri termasuk perbankan. “Untuk bisnis korporasi dan investment banking bank asing, pemindahan pusat data ini sifatnya terbatas,” kata Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan informatika, belum lama ini.
Namun untuk bisnis konsumer bank asing, menurut Kominfo, pusat datanya harus ditempatkan di Indonesia. “Untuk bisnis yang terkait langsung dengan nasabah seperti konsumer dan retail banking data harus disimpan di Indonesia,” tambah Semmy. Untuk pemprosesan data nantinya bisa dilakukan di kantor pusat luar negeri.
Kelak, pemerintah akan membahas mengenai mekanisme sanksi jika ada industri termasuk bank asing yang tidak mematuhi hal ini. Namun, menurut Semmy, secara umum, industri perbankan merupakan salah satu yang cukup comply terkait dengan aturan pusat data ini.
Semmy panggilan akrab Semual bilang pada akhir tahun ini diharapkan aturan yang salah satunya membahas mengenai pusat data sudah mulai berlaku. “Industri diberikan kesempatan satu tahun untuk melakukan penyesuaian,” kata Semmy.
Jika industri termasuk perbankan pada akhir 2019 tidak memenuhi aturan mengenai pusat data, maka pemerintah akan bertindak tegas untuk mencabut layanan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News