kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Soal SBN, OJK tak mau buru-buru beri sanksi IKNB


Selasa, 26 Desember 2017 / 13:06 WIB
Soal SBN, OJK tak mau buru-buru beri sanksi IKNB


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha industri keuangan non bank (IKNB) terancam tak mampu memenuhi aturan terkait penempatan investasi di surat berharga negara (SBN). Namun pihak regulator mengaku tak akan bertindak terburu-buru.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muhammad Ichsanuddin mengakui ada sejumlah kendala yang dialami pelaku usaha untuk memenuhi aturan tersebut. Makanya, otoritas akan memangil sejumlah pemain yang tak bisa memenuhi ketentuan investasi SBN.

Pihaknya bakal mempertanyakan kesungguhan dan kesulitan perusahaan yang gagal memenuhi batas minimal yang dipersyaratkan. Selain itu, OJK juga disebutnya akan berkoordinasi juga dengan Kementerian Keuangan. "Tentu akan koordinasi juga dengan Kemkeu terkait suplai yang selama ini juga dinilai jadi kendala," ungkapnya baru-baru ini.

Oleh karena itu, ia menyebut pihaknya tak akan terburu-buru untuk memberikan sanksi. "Kalau misalnya separuh industri langsung disanksi, kan legulator juga tidak bijak," ujar Ichsanuddin.

Dalam aturan, ada sejumlah sanksi yang bisa diberikan bagi pemain yang lalai. Diantaranya sanksi administratif berupa, peringatan tertulis hingga penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi pengendali, direksi hingga komisaris.

Ada pula ancaman sanksi larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, komisaris, pengawas syariah.

Melihat data yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana investasi asuransi jiwa di SBN sampai bulan Oktober ini baru mencapai 13,75%. Sementara di asuransi umum porsinya sebanyak 12,6%.

Sementara untuk dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program manfaat pasti, tercatat sebesar 25,5%. Lalu di dana pensiun pemberi kerja dengan skema iuran pasti, porsinya sebanyak 22,4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×