kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sonwelis resmi beroperasi sebagai asuransi syariah


Rabu, 20 Mei 2015 / 15:02 WIB
ILUSTRASI. IHSG naik 0,37% atau 26,6 poin ke 7.127,45 di akhir perdagangan sesi I Rabu (6/12).


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Maskapai Asuransi Sonwelis resmi beroperasi sebagai perusahaan asuransi berprinsip syariah. Sebelumnya, Sonwelis merupakan perusahaan asuransi konvensional. Perusahaan terpaksa berganti baju karena tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan minimum.

“Sonwelis sudah mengajukan izin ulang produknya menjadi produk berbasis syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga sudah ada, tenaga ahli asuransi syariah ada. Kini, mereka beroperasi sebagai asuransi syariah,” ujar Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan, kemarin.

Tidak hanya itu, sambung Muchlasin, penerbitan polisnya juga sudah disesuaikan dan mengacu pada polis syariah. “Pelan-pelan, tetapi mereka terus melakukan penyesuaian, baik terhadap polis yang diterbitkan maupun produknya,” imbuh dia.

Sebetulnya, pemegang saham Sonwelis merasa nyaman dengan skala bisnisnya yang kecil dan terukur. Segmen pasarnya pun sudah pasti. Makanya, perusahaan yang fokus pada usaha asuransi kerugian itu enggan menambah investor demi mendongkrak modal.

“Padahal, kalau mau bisa saja, banyak investor yang tertarik untuk mengembangkan mereka (Sonwelis). Tetapi, mereka tidak mau. Jadi, mereka pilih untuk konversi sebagai asuransi syariah. Saat ini, modal mereka sudah mencapai Rp 58 miliar,” terang Muchlasin.

Asal tahu saja, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimal RP 100 miliar pada akhir tahun 2014. Jika tidak mampu memenuhi, OJK akan mengambil tindakan Penghentian Kegiatan Usaha (PKU).

Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan konversi ke asuransi syariah. Hal ini dikarenakan, modal untuk asuransi syariah hanya sebesar Rp 50 miliar atau separuh dari ketentuan modal di asuransi konvensional. Saat ini, ada dua perusahaan asuransi yang berstatus PKU, yakni Bakri Life dan MAA.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×