kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.706.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.313   5,00   0,03%
  • IDX 6.643   111,87   1,71%
  • KOMPAS100 968   15,33   1,61%
  • LQ45 758   11,12   1,49%
  • ISSI 205   3,84   1,91%
  • IDX30 395   5,42   1,39%
  • IDXHIDIV20 477   9,10   1,94%
  • IDX80 110   1,72   1,59%
  • IDXV30 113   2,46   2,22%
  • IDXQ30 130   1,90   1,49%

Soroti kasus Ilham Bintang, BRTI himbau seluruh pihak berhati-hati


Rabu, 22 Januari 2020 / 23:05 WIB
Soroti kasus Ilham Bintang, BRTI himbau seluruh pihak berhati-hati
ILUSTRASI. Jumpa pers Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo dengan anggota BRTI mengenai pembobolan rekening bank melalui penggantian SIM card.


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang menjadikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut amati kasus secara mendalam. Hingga kini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan memanggil Indosat juga pihak-pihak Bank mereka.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Ketut Prihadi Kresna menjelaskan, adapun sanksi yang akan didapat oleh pelaku ialah kurungan penjara selama 6 hingga 10 tahun, hal tersebut dikarenakan pelaku telah mengambil data pribadi milik orang lain.

Baca Juga: Cegah kejahatan, registrasi SIM card bakal pakai teknologi biometrik

“Kalau di luar digital, ini sama saja dengan membunuh kita. Itu karena data pribadinya hilang dan diambil semua dan diakui orang lain,” Jelasnya dalam Konferensi Pers, Rabu, (22/1).

Hingga kini, kasus Ilham Bintang tengah di proses di Kepolisian, namun apabila nantinya dibutuhkan investigasi, maka Kominfo memiliki perangkat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Samuel menambahkan, sebelumnya Kominfo telah melibatkan PPNS sehingga nantinya dapat melakukan forensik.



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×