Reporter: Annisa Fadila | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang menjadikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut amati kasus secara mendalam. Hingga kini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan memanggil Indosat juga pihak-pihak Bank mereka.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Ketut Prihadi Kresna menjelaskan, adapun sanksi yang akan didapat oleh pelaku ialah kurungan penjara selama 6 hingga 10 tahun, hal tersebut dikarenakan pelaku telah mengambil data pribadi milik orang lain.
Baca Juga: Cegah kejahatan, registrasi SIM card bakal pakai teknologi biometrik
“Kalau di luar digital, ini sama saja dengan membunuh kita. Itu karena data pribadinya hilang dan diambil semua dan diakui orang lain,” Jelasnya dalam Konferensi Pers, Rabu, (22/1).
Hingga kini, kasus Ilham Bintang tengah di proses di Kepolisian, namun apabila nantinya dibutuhkan investigasi, maka Kominfo memiliki perangkat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Samuel menambahkan, sebelumnya Kominfo telah melibatkan PPNS sehingga nantinya dapat melakukan forensik.