kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Soroti kasus Ilham Bintang, BRTI himbau seluruh pihak berhati-hati


Rabu, 22 Januari 2020 / 23:05 WIB
Soroti kasus Ilham Bintang, BRTI himbau seluruh pihak berhati-hati
ILUSTRASI. Jumpa pers Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo dengan anggota BRTI mengenai pembobolan rekening bank melalui penggantian SIM card.


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang menjadikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut amati kasus secara mendalam. Hingga kini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan memanggil Indosat juga pihak-pihak Bank mereka.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Ketut Prihadi Kresna menjelaskan, adapun sanksi yang akan didapat oleh pelaku ialah kurungan penjara selama 6 hingga 10 tahun, hal tersebut dikarenakan pelaku telah mengambil data pribadi milik orang lain.

Baca Juga: Cegah kejahatan, registrasi SIM card bakal pakai teknologi biometrik

“Kalau di luar digital, ini sama saja dengan membunuh kita. Itu karena data pribadinya hilang dan diambil semua dan diakui orang lain,” Jelasnya dalam Konferensi Pers, Rabu, (22/1).

Hingga kini, kasus Ilham Bintang tengah di proses di Kepolisian, namun apabila nantinya dibutuhkan investigasi, maka Kominfo memiliki perangkat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Samuel menambahkan, sebelumnya Kominfo telah melibatkan PPNS sehingga nantinya dapat melakukan forensik.



TERBARU

[X]
×