Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Minat perusahaan asuransi untuk mendirikan unit usaha syariah (UUS) dan melakukan pemisahan atau spin off hingga Juni tahun ini masih terbilang sedikit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hanya dua perusahaan yang melakukan aksi tersebut.
OJK mencatat hingga Juni 2016, jumlah UUS yang spin off hanya bertambah dua perusahaan menjadi 19 perusahaan syariah. Kedua UUS itu yakni Reasuransi Indonesia Utama (Reindo) Syariah dan Jasindo Syariah.
Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah mengatakan, pihaknya terus meningatkan kembali perusahaan asuransi menyerahkan peta jalan dalam rencana spin off. Dalam peta jalan , perusahaan asuransi yang memiliki UUS harus menuliskan rencana bisnis dan jangka waktu untuk melakukan spin off. OJK menunggu paling lambat 2017, UUS perusahaan asuransi harus sudah menyerahkan peta jalan.
"Harapan kami makin banyak yang mengajukan spin off. Tidak usaha khawatir jika bisnisnya bagus segeralah untuk spin off karena pasar syariah juga terus berkembang ke depan," kata Muchlasin, Jumat (19/8).
Sebagai informasi, regulator sektor keuangan memberi batas waktu pemisahan unit usaha syariah dari induk bisnis konvensional paling lambat pada 17 Oktober 2024. Ini penegasan Undang-Undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian yang menyebutkan spin off maksimal 10 tahun sejak UU terbit di akhir 2014.
Pemisahan unit usaha syariah bisa dilakukan wajib maupun sukarela. Dikatakan wajib jika aset unit usaha syariah sudah sebanyak 50% dari aset induk usaha, atau unit usaha syariah tersebut sudah beroperasi 10 tahun. Sementara, disebut sukarela jika aset UUS belum mencapai 50% dari aset induk atau belum 10 tahun beroperasi tapi ingin dibesarkan, sang induk boleh melakukan spin off.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News