kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Stanchart: Tren kredit komersial meningkat


Minggu, 12 November 2017 / 14:31 WIB
Stanchart: Tren kredit komersial meningkat


Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Standard Chartered Bank Indonesia (Stanchart) menilai tren kredit komersial sedang mengalami peningkatan saat ini. Potensi dan prospeknya hingga akhir tahun juga akan baik.

Menurut Irvan Noor, Head of Commercial Banking Standard Chartered, tren kredit untuk segmen bisnis commercial banking terus menunjukkan peningkatan. Pihaknya juga yakin bahwa bisnis ini masih akan baik hingga akhir tahun.

“Tren kredit untuk segmen bisnis commercial banking terus menunjukkan peningkatan dan kami akan menjaga momentum tersebut,” ujar Irvan kepada Kontan.co.id, Jumat (10/11).

Irvan juga mengatakan, non-performing loan (NPL) di sektor kredit komersial masih dalam batas yang wajar dan masih dapat dikelola dengan baik.

“Ada beberapa sektor (menyumbang NPL), namun NPL masih dalam batas yang wajar. Sebagai langkah antisipasi, kami melakukan proses seleksi nasabah dan proses kredit yang lebih ketat dan menerapkan prinsip kehati-hatian,” jelas Irvan lebih lanjut. Sayang Irvan enggan menjelaskan angka NPL yang di jaga Stanchart.

Menurut Irvan, limit kredit komersial Stanchart meningkat sekitar 12,8% di Januari 2017 year to date tahun ini. Sebagai Informasi, menurut laporan keuangan Stanchart September 2017, mereka berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp 25,93 triliun tumbuh 10,24% bila dibandingkan dengan September 2016 sebesar Rp 23,52 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×