kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Standar kompetensi pengurus koperasi dikaji ulang


Rabu, 01 November 2017 / 10:45 WIB


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Jumlah koperasi simpan pinjam menjamur, tapi jumlah pengelola dengan sertifikasi kompetensi minim. 
Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian Koperasi kini menggelar pra-konvensi membahas rancangan standar kompetensi pengelola koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi (KSP/USP).

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, sampai tahun 2016 ada 10.401 unit KSP. Tapi, jumlah pengelola koperasi yg memiliki sertifikasi kompetensi baru 1.092 orang. 

"Padahal, sertifikasi sangat penting kompetensi bagi pengelola koperasi," kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati Barnas dalam keterangan tertulis kepada Kontan.co.id, Rabu (1/11).

Pra-konvensi ini membahas penyampaian Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) dan Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) koperasi. Diharapkan, ada masukan dan koreksi untuk rancangan ini yang akan ditindaklanjuti oleh tim perumus SKKNI bidang koperasi.

Dalam pra-konvensi ini juga akan dilakukan pengambilan keputusan artau voting untuk menentukan apakah pengurus dan pengawas masuk atau tidak pada SKKNI bidang KSP/USP Koperasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×