kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Standar kompetensi pengurus koperasi dikaji ulang


Rabu, 01 November 2017 / 10:45 WIB


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Jumlah koperasi simpan pinjam menjamur, tapi jumlah pengelola dengan sertifikasi kompetensi minim. 
Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian Koperasi kini menggelar pra-konvensi membahas rancangan standar kompetensi pengelola koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi (KSP/USP).

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, sampai tahun 2016 ada 10.401 unit KSP. Tapi, jumlah pengelola koperasi yg memiliki sertifikasi kompetensi baru 1.092 orang. 

"Padahal, sertifikasi sangat penting kompetensi bagi pengelola koperasi," kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati Barnas dalam keterangan tertulis kepada Kontan.co.id, Rabu (1/11).

Pra-konvensi ini membahas penyampaian Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) dan Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) koperasi. Diharapkan, ada masukan dan koreksi untuk rancangan ini yang akan ditindaklanjuti oleh tim perumus SKKNI bidang koperasi.

Dalam pra-konvensi ini juga akan dilakukan pengambilan keputusan artau voting untuk menentukan apakah pengurus dan pengawas masuk atau tidak pada SKKNI bidang KSP/USP Koperasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×