Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif atau sepenuhnya telah diaudit pada 2026.
Adapun batas akhir waktu penyampaian laporan keuangan tahun buku 2025 mesti disampaikan pada 31 Maret 2026. Namun, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengakui bahwa belum semua perusahaan asuransi bisa melaporkan laporan keuangan tahun buku 2025 karena adanya kendala untuk versi PSAK 117.
Oleh karena itu, Ogi menyampaikan OJK tengah mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi atau perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan versi PSAK 117 bagi perusahaan asuransi.
"Ya, masalah PSAK 117, karena ada kesulitan. Kami mau kasih relaksasi penambahan waktu, karena kalau dipaksakan juga tak bagus," katanya seusai menghadiri rapat di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: PSAK 117 di Asuransi, OJK Koordinasi dengan DJP Terkait Penyesuaian Aturan Perpajakan
Ogi menambahkan kemungkinan penambahan waktu penyampaian laporan keuangan PSAK 117 hanya diberikan dua bulan saja. Artinya, bisa diperpanjang hingga April hingga Mei 2026.
"Jangan lebih dari Juni 2026. Itu ketentuannya Juni 2026. Paling dua bulan. Akan tetapi, hanya sekali saja, berikutnya kembali lagi (batas waktu normal)," ucapnya.
Lebih lanjut, Ogi menyebut hingga saat ini, pihaknya masih belum mengetahui jumlah pasti perusahaan asuransi yang belum mengumpulkan laporan keuangan.
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tak memungkiri bahwa masih ada perusahaan asuransi umum yang memang masih struggle atau mengalami kendala dalam mengimplementasikan PSAK 117. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan salah satunya karena ada persoalan engine atau teknologi untuk mengimplementasikan PSAK 117, sehingga belum semua perusahaan asuransi bisa melakukan parallel dengan PSAK 117, walaupun mereka sudah selesai dengan laporan versi PSAK 104.
Selain faktor teknologi, Budi mengatakan kendala lain yang dirasakan perusahaan asuransi umum adalah tenaga audit untuk PSAK 117. Dia bilang kebanyakan yang sudah selesai laporan PSAK 117, rata-rata menggunakan layanan audit dari perusahaan audit besar atau big four.
Baca Juga: AAUI Sebut Masih Ada Asuransi Umum yang Kesulitan Mengimplementasikan PSAK 117
Budi juga menerangkan memang benar implementasi PSAK 117 yang sudah diaudit perlu di-submit paling lambat pada 30 April 2026. Namun, melihat kondisi yang ada saat ini, dia memperkirakan sepertinya belum semua perusahaan asuransi umum bisa menyelesaikan dengan tepat waktu. Meskipun demikian, dia mengatakan apabila masih ada perusahaan asuransi umum yang belum bisa tutup buku dengan versi PSAK 117, pihaknya akan meminta relaksasi atau perpanjangan waktu kepada regulator.
"Kami coba lihat kondisinya pada akhir Maret 2026. Kalau 30 Maret 2026 masih ada yang belum bisa tutup buku dengan versi PSAK 117, berarti belum bisa dilakukan audit dengan waktu cuma 1 bulan, sehingga kemungkinan kami juga akan minta waktu perpanjangan atau relaksasi kepada regulator," katanya kepada Kontan.
Dalam hal itu, Budi mengatakan OJK juga sudah memahami kondisi tersebut dan sudah berapa kali dalam pertemuan menyampaikan kendalanya. Dia menyebut apabila diberikan perpanjangan waktu, tentu batas waktunya semua menjadi wewenang dari regulator.
Budi menyebut pemenuhan ketentuan PSAK 117 menjadi tantangan bagi asuransi umum sejauh ini. Pasalnya, dia sempat menyampaikan dalam prakteknya berdasarkan data AAUI, baru ada sepuluh perusahaan besar yang bisa memenuhi pencapaian target pada 30 April 2026.
Baca Juga: Pengamat Menilai Persiapan Implementasi PSAK 117 bagi Perasuransian Cukup Berat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













