kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Status perusahaannya berubah jadi PT, ini kata Dirut Jamkrindo


Selasa, 03 Maret 2020 / 16:52 WIB
Status perusahaannya berubah jadi PT, ini kata Dirut Jamkrindo
ILUSTRASI. Kantor pusat Jamkrindo


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia alias Jamkrindo kini berubah statusnya sebagai perseroan terbatas (PT).

Direktur utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan meski status Jamkrindo telah berubah, namun tidak menjadikannya untuk mengubah misi bisnis Jamkrindo guna terus berfokus mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dan sinergi BUMN.

Baca Juga: Antisipasi dampak corona, ini yang dilakukan multifinance

Menurutnya, perubahan status tersebut akan mempermudah keputusan strategi bisnis yang cukup dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di kementerian BUMN selaku wakil pemegang saham.

Lebih lanjut ia mengatakan, meski statusnya telah berubah, akan tetapi jika mengacu kepada kinerja 2019 dinilai cukup baik. “Kalau untuk volume penjaminan tumbuh 17% dibanding tahun 2018,” paparnya kepada Kontan.co.id Selasa, (3/3).

Setelah berubah status menjadi PT, Jamkrindo targetkan pada tahun 2020 ini volume penjaminan bisa terus tumbuh. Ia juga menjelaskan, RKAP 2020 telah disusun dengan memperhatikan perubahan-perubahan yang ada.

Baca Juga: Jaksa Agung tunggu penghitungan BPK soal kerugian negara dalam kasus Jiwasraya

"Terkait perubahan, itu termasuk salah satunya bergabungnya dalam holding ataupun kerjasama dalam cluster asuransi dan penjaminan,” kata Randi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×