Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Bank Kaltimtara) sudah mempunyai strategi untuk memenuhi aturan terbaru giro wajib minimum (GWM) averaging. Dengan aturan GWM terbaru yang berlaku bertahap dari 1 Juli 2017 lalu, BPD bisa memiliki fleksibilitas dalam mengelola likuiditas.
Abdul Haris Sahilin, Sekretaris Perusahaan Bank Kaltimtara bilang, ada dua ketentuan yang harus dipenuhi dalam implementasi GWM averaging, yakni GWM primer dan GWM sekunder.
"Untuk GWM averaging primer BPD harus memenuhi ketentuan 6,5% terdiri dari 5% fix dan 1,5% average," kata Abdul kepada Kontan.co.id, Senin (26/2).
Dengan ini, BPD harus memenuhi 5% dari DPK untuk disetorkan ke Bank Indonesia (BI) dalam bentuk GWM fix. Sedangkan 1,5% sisanya bisa dipenuhi dengan merata-ratakan GWM dalam tempo dua minggu. Sehingga jika pada hari tertentu BPD tidak memenuhi ketentuan 1,5% ini bisa ditolerir asal secara rata rata dua minggu terpenuhi.
GWM sekunder juga harus dipenuhi oleh BPD. Di aturan baru, pemenuhan GWM sekunder BPD ini harus melalui surat berharga. Sebelum GWM rataan diberlakukan pemenuhan GWM sekunder bisa dilakukan dengan kombinasi surat berharga dengan cash jasa giro.
Oleh karena itu dengan aturan GWM averaging sekunder ini, BPD harus memenuhi likuditas terutama dari surat berharga yang cukup. Abdul bilang untuk menjaga likuiditas antar BPD sebenarnya melakukan kerjasama apalagi di akhir tahun ketika likuiditas semakin mengetat karena penarikan dana pemda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News