kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPD klaim tak kesulitan penuhi aturan GWM


Senin, 26 Februari 2018 / 10:07 WIB
BPD klaim tak kesulitan penuhi aturan GWM
ILUSTRASI. Bank Jatim


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) mengklaim tidak mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan aturan giro wajib minimum (GWM). Meskipun berdasarkan sumber Kontan.co.id, beberapa BPD sebelum aturan GWM averaging diterapkan agak kesulitan memenuhi aturan giro wajib minimum.

Sebagai gambaran saja rasio kredit terhadap pendanaan atau loan to deposit ratio (LDR) BPD pada 2016 lalu mencapai 93,6% atau di atas batas atas yang ditetapkan OJK 92%. Namun pada 2017, lalu angkanya sudah relatif membaik 87,6%.

Anto Prabowo OJK, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik bilang sejauh ini BPD tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi aturan GWM. "Karena ketika proses sebelum penyusunan ketentuan dikeluarkan, industri BPD juga kami libatkan," kata Anto kepada Kontan.co.id, Senin (26/2). Sehingga BPD lebih siap jika regulasi bisa diaplikasikan dengan baik.

Bahkan Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK bilang, dengan aturan GWM averaging baru, ini bisa menguntungkan BPD.

Menurut Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Satyagraha, saat ini bank tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi aturan GWM. "Dengan adanya GWM averaging, maka likuiditas perbankan bisa lebih longgar dan fleksibel," kata Ferdian kepada Kontan.co.id, Senin (26/2).

Menurut Ferdian berdasarkan data ALCO (asset and liability committee) ada beberapa puluh miliar dana di Bank Jatim yang bisa disalurkan ke kredit. Harapannya dengan adanya penerapan GWM averaging bisa direspons untuk peningkatan ekspansi kredit di BPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×