kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah ada 10.620 ajuan restrukturisasi pembiayaan leasing akibat wabah corona


Minggu, 05 April 2020 / 21:00 WIB
Sudah ada 10.620 ajuan restrukturisasi pembiayaan leasing akibat wabah corona


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Kedua, WOM Finance memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu cicilan yang terdampak Covid-19 dan memenuhi syarat pelaksanaan dari OJK. Bagi yang tidak memenuhi syariat tetap menjalankan kewajiban yang telah disepakati atau tidak ditunda selama satu tahun.

Ketiga, Mandiri Tunas Finance memberikan keringanan penundaan pembayaran kewajiban yang disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha debitur. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pembayaran kewajiban.

Baca Juga: Gara-gara corona, Kredivo tunda ekspansi Ke Filipina

Keempat, Candra Sakti Utama Leasing (CSUL) memberikan keringanan berupa perpanjangan jangka waktu maupun penundaan sebagian pembayaran. Keringanan ini bagi debitur yang terkena dampak Covid-19.

Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan

Baca Juga: Redam dampak corona, 48 multifinance beri keringanan pembiayaan bagi debitur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×