Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan relaksasi industri multifinance.
Keringanan tersebut ditujukan bagi debitur terdampak corona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Sehingga konsumen industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan (restrukturisasi) selama satu tahun.
Baca Juga: Upaya OJK pertahankan kekuatan perasuransi dari ancaman dampak wabah corona
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi bilang asosiasi telah mengeluarkan arahan bagi anggota untuk menjalakan keringanan ini. Namun Ia menekankan relaksasi ini hanya bagi konsumen yang terdampak Covid-19. Sedangkan konsumen yang sudah bermasalah sebelum pandemi tidak akan mendapatkan keringanan.
“Hingga akhir Maret 2020, sudah ada 110 dari 183 perusahaan multifinance yang menyatakan memberikan restrukturisasi. Sisanya bukannya tidak mau, tapi tengah melaksanakan teknisnya. Dari jumlah, yang mengajukan permohonan restrukturisasi sudah ada 10.620 yang sampaikan. Jadi debitur harus proaktif, merasa penting dan usaha menurun terdampak Covid-19, mereka bias sampaikan,” ujar Riswinandi dalam video conference pada Minggu (5/4).
Sayangnya, Riswinandi tidak merinci nilai pembiayaan yang akan direstrukturisasi. Ia pun mengakui, tidak bisa memberikan aturan yang sama untuk semua perusahaan pembiayaan lantaran model bisnis perusahaan juga berbeda. Ia menekankan, selain terdampak Covid-19, konsumen yang bisa mengajukan relaksasi adalah yang tercatat sebagai pemegang hutang, memegang jaminan, dan yang menandatangani hutangnya di awal, bukan yang dialihkan.
Nah, beberapa multifinance atau leasing yang telah berkomitmen untuk memberikan keringanan. Berikut daftar multifinance yang telah memberikan restrukturisasi kredit dalam rangka penanganan dampak Covid-19.
Baca Juga: OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi, AAJI: Itu bukan kewajiban
Pertama, FIF Group telah mengambil langkah berupa penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai peraturan berlaku dan ketentuan perusahaan.
Kedua, WOM Finance memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu cicilan yang terdampak Covid-19 dan memenuhi syarat pelaksanaan dari OJK. Bagi yang tidak memenuhi syariat tetap menjalankan kewajiban yang telah disepakati atau tidak ditunda selama satu tahun.
Ketiga, Mandiri Tunas Finance memberikan keringanan penundaan pembayaran kewajiban yang disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha debitur. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pembayaran kewajiban.
Baca Juga: Gara-gara corona, Kredivo tunda ekspansi Ke Filipina
Keempat, Candra Sakti Utama Leasing (CSUL) memberikan keringanan berupa perpanjangan jangka waktu maupun penundaan sebagian pembayaran. Keringanan ini bagi debitur yang terkena dampak Covid-19.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan
Baca Juga: Redam dampak corona, 48 multifinance beri keringanan pembiayaan bagi debitur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News