kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Sudah ada tiga investor, LPS masih mencari calon pembeli Bank Mutiara


Sabtu, 20 Agustus 2011 / 10:02 WIB
Sudah ada tiga investor, LPS masih mencari calon pembeli Bank Mutiara
ILUSTRASI. Ilustrasi ekonomi. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Mona Tobing, Nina Dwiantika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Usai tiga calon investor melanjutkan pembelian saham Bank Mutiara di harga Rp 6,7 triliun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka peluang pada calon investor baru lain yang ingin membeli saham bank yang dulu bernama Century tersebut.

Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani beralasan, penjualan bank ini secara strategic sales dan LPS ingin mencari tambahan peminat dari yang sudah ada. "Waktu penjualan juga masih ada dua tahun lagi," katanya, Kamis (18/8).

LPS tidak menutup kemungkinan jika ada calon investor asing maupun lokal yang siap membeli Mutiara tanpa menawarkan harga. Selain itu, ketiga calon investor, yang namanya belum diketahui, belum tentu lulus uji kelayakan dan kepatutan Bank Indonesia (BI), jika data-data keuangan ataupun calon pemilik berada dalam daftar hitam.

Saat ini, ketiga calon investor tengah melengkapi kekurangan data. Di antaranya sumber keuangan, laporan audit keuangan, dan nilai ekuiti keuangan harus di atas nilai jual bank Rp 6,7 triliun. "Kalau uang dari utang pasti tidak akan diterima," tambah Firdaus.

Di sisi lain, Firdaus sedikit khawatir, jika ada calon pembeli Mutiara menunggu sampai tahun kelima penjualan, hanya demi mengejar harga penjualan terbaik (best price) para calon investor.

Terkait penggodokan aturan pembatasan kepemilikan saham mayoritas, BI memberikan insentif khusus sampai bulan November 2011 ke Bank Mutiara untuk melanjutkan proses penjualan. Artinya, jika sampai November proses penjualan belum kelar, LPS akan berkomunikasi ke BI. "Perlu kita lihat lagi aturannya," terang Firdaus.

Dana pembelian Bank Mutiara dapat dibayar dengan obligasi pemerintah, seperti Surat Utang Negara, Surat Berharga Negara atau sukuk. Asal masih sesuai dengan penawaran sebesar Rp 6,7 triliun.

Pengamat ekonomi, Tony Prasetiantono menilai, perpanjangan penjualan Bank Mutiara ini karena keuangan para calon investor. "Mereka tidak cukup punya dana cash untuk membeli Mutiara, sehingga perlu melihat lagi investor-investor lain," kata Tony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×