Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) molor dari rencana. Seharusnya PP mengenai pungutan OJK sudah selesai pada akhir 2012 dan dapat diterapkan awal 2013.
Ketua OJK Muliaman D. Hadad menjelaskan, saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pungutan OJK masih dalam tahap sosialisasi substansi.
“Kami masih menerima masukan. Nanti akan jadi pertimbangan kami untuk merumuskan kembali,” sebutnya.
Muliaman mengaku belum bisa mengungkap berapa besaran yang akan dikenakan kepada industri.
Ia hanya memastikan bahwa industri meminta pungutan tersebut dikenakan secara bertahap. “Maka dari itu, aturan tersebut yang sedang kami work out. Yang pasti pungutan itu jangan mengganggu competitiveness,” ujarnya.
OJK baru saja resmi bekerja awal tahun ini. Yang pertama beralih ke lembaga super bodi ini adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dari yang sebelumnya di bawah Kementerian Keuangan. Pembiayaan OJK ini 75 % berasal dari APBN, dan 25 % oleh pungutan dari industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News