Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pengamat Politik Sukardi Rinakit mengaku tidak menerima jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Padahal, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan telah memutuskan dirinya sebagai Komisaris Utama BTN.
"Jadi saya bukan Komisaris Utama BTN seperti yang diberitakan," kata Sukardi, Sabtu (4/4).
Sukardi mengaku, ketika ditunjuk sebagai Komisaris Utama BTN oleh pemegang saham mayoritas yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dia telah menyampaikan ketidaksetujuannya menjadi komisaris utama di perbankan pelat merah tersebut.
"Sejak semula saya tidak bisa menerima posisi Komisaris Utama BTN, saya tidak mau menerima pekerjaan dengan kepala kosong," ujar Sukardi.
Sementara itu sumber dari dalam Kementerian BUMN mengatakan, sebelum diselenggarakan RUPTS BTN 24 Maret 2015, Kementerian BUMN sudah berkomunikasi dengan Sukardi terkait posisi Komaisaris Utam BTN dan dia mengaku bersedia menerima jabatan tersebut.
"Tidak mungkin menunjuk seseorang tanpa berbicara dulu sama yang bersangkutan. Kita (Kementerian BUMN) menunjuk orang kan dengan melihat kapasitasnya, mampu atau tidak untuk menjadi Komisaris Utama BTN. Kita menunjuk bukan karena orang itu deket dengan siapa dan orangnya siapa? Kita lihat aja nanti bagaimananya," tutur sumber internal Kementerian BUMN.
Seperti diketahui, RUPST BTN telah menghasilkan perubahan nama susunan Dewan Komisaris perseroan, di antaranya :
Dewan Komisaris Baru:
Komisaris Utama Sukardi Rinakit
Komisaris Independen Amanah Abdulkadir
Komisaris Independen Kamaruddin Sjam
Komisaris Independen Catherinawati Hadiman
Komisaris Independen Arie Coerniadi
Komisaris Agung Kuswandono
Komisaris Lucky Fathul Aziz
Dewan Komisaris Lama:
Komisaris Utama Mardiasmo
Komisaris Independen Sahala Lumban Gaol
Komisaris Independen Amanah Abdulkadir
Komisaris Independen Maulana Ibrahim
Komisaris Agung Kuswandono
Komisaris Herman Hidayat
(Seno Tri Sulistiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News